Keterangan Gayus Tambunan Pojokkan Kompol Arafat

Mengaku Mendengar Diiming-imingi Harley oleh Alif Kuncoro
Sidang kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan kembali mempertemukan para pelaku dalam kasus tersebut. Kemarin (11/8), Gayus dan AKP Sri Sumartini dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi bagi terdakwa Alif Kuncoro.

Bagi Gayus, kemunculannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu merupakan kali kedua setelah bersaksi untuk terdakwa AKP Sri Sumartini pada 3 Agustus 2010. Dalam kesaksian kemarin, Gayus cenderung memberatkan Alif.

Dia mengungkapkan, pertemuan di Restoran King Palace, Hotel Pacific Place, kompleks perkantoran Sudirman Central Business Distrik (SCBD), Jakarta, sekitar September 2009, merupakan inisiatif Alif. ''Yang mengatur pertemuan Pak Alif,'' kata Gayus menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty.

Pertemuan dilakukan setelah Gayus menyampaikan kepada Alif bahwa dirinya mendengar dari Kompol Arafat Enanie bahwa Imam Cahyo Maliki, adik Alif, bisa menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang dengan tersangka Gayus.

Pertemuan tersebut, kata Gayus, dihadiri empat orang. Yakni, dirinya, Arafat, Alif, dan seorang lagi bernama Eko. Ketika itu, menurut dia, mereka hanya mengobrol biasa. ''Tapi, intinya, Pak Arafat sebelumnya mengatakan Imam Cahyo Maliki bisa menjadi tersangka,'' urai mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu itu.

Gayus mengaku mengetahui hal tersebut saat dirinya diperiksa Arafat sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. Namun, dia tidak mengetahui maksud penyidik Polri itu menyampaikan informasi kemungkinan Imam bisa menjadi tersangka tersebut.

''Sambil memeriksa, Arafat bilang ada nama-nama yang berpotensi menjadi tersangka,'' ungkapnya.

Alasannya, terdapat transfer Rp 25 juta dari Imam ke rekening Gayus. Namun, menurut Gayus, uang itu terkait dengan jual beli mobil. ''Transfernya memang (urusan) jual beli mobil. Cuma, memang pekerjaannya (Imam) ditulis konsultan pajak,'' terang Gayus menjawab hakim Ida Bagus Dwiyantara.

Nah, dalam pertemuan di Restoran King Palace itu, Alif dan Arafat menyepakati perubahan status pekerjaan Imam. Tujuannya, Imam tidak menjadi tersangka dan hanya menjadi saksi. ''Pak Alif dan Pak Arafat sudah sama-sama tahu,'' kata Gayus yang mengaku tidak mengetahui detail kesepakatan tersebut. ''Ide (mengubah pekerjaan) saya tidak tahu.''

Selanjutnya, dari restoran, mereka menyeberang ke show room PT Mabua Motor Indonesia di kompleks yang sama. Tujuannya, menge-print berita acara pemeriksaan (BAP) Imam. Namun, rencana itu urung dilakukan karena tidak tersedianya kertas.

Saat di show room tersebut, Gayus menyatakan mendengar pembicaraan bahwa Alif menawari Arafat sebuah sepeda motor Harley-Davidson. ''Kami coba-coba motor. Pak Arafat juga naik,'' jelasnya. Namun, dia tidak mengetahui kelanjutannya.

Menanggapi keterangan Gayus tersebut, Alif yang duduk di samping tim kuasa hukumnya tidak membantah. Namun, dia mengklarifikasi satu hal yang terlewat dari keterangan Gayus. Yakni, motor Harley untuk Arafat setelah pertemuan di Mabua berhubungan dengan status Imam tidak menjadi tersangka. ''Saya minta, tolong dikasih tahu perkembangannya sampai di mana. Pertanggungjawaban atas motor,'' terang Alif.

Sementara itu, dalam kesaksiannya, Sri Sumartini tidak banyak terkait dengan Alif. Sebagai bagian dari tim penyidik, dia menyatakan tidak pernah memeriksa Alif. Namun, saat di ruang kerja, bersama Arafat dan AKBP Mardiani, Sumartini mengaku pernah mendengar pembicaraan tentang status Imam. ''Wah ini bisa jadi tersangka,'' ujar Sumartini menirukan percakapan kala itu. (fal/c5/agm)
Sumber: Jawa Pos, 12 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan