Kepolisian Harus Mengusut Tuntas Kasus Bapeten Meskipun Kerugian Negara Telah Dikembalikan
Kepolisian harus menunjukkan Surat Telegram Rahasia (STR) yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara yang dikembalikan akan menghapus pidana. Sebab pasca adanya Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan dan Kepolisian, Komjen Pol Ari Dono selaku Kabareskrim menyampaikan kepada awak media bahwa sudah mengeluarkan STR jajaran bahwa jika kasus korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan dan tersangka telah mengembalikan kerugian negara maka akan dihapuskan pidananya (detik.com, 28/02).
Kemudian Kabareskrim mengklarifikasi pernyataannya dengan mengungkapkan bahwa pernyataan yang disampaikan beberapa waktu lalu adalah opini pribadi. Lantas jika memang hal tersebut adalah opini pribadi namun STR sudah terlanjur dikirimkan ke jajaran Kepolisian seluruh Indonesia, maka STR tetap bisa dijadikan acuan penyidik dalam menghentikan penanganan perkara korupsi yang kerugian negaranya dikembalikan. Oleh karena itu, ICW meminta salinan STR pada Humas Mabes Polri jika telah ditarik atau dicabut harus diumumkan ke publik. ICW juga mengajukan surat pencabutan atau penarikan STR tersebut. Hal ini memicu keresahan masyarakat bahwa akan ada potensi kasus “digantung” ketika para pihak telah mengembalikan kerugian negara.
Potensi penggunaan STR sebagai dasar penghentian kasus ditemukan dalam penanganan perkara pengadaan barang di Bapeten tahun 2013 yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Pengadaan barang Bapeten tahun 2013 memiliki tiga paket pengadaan senilai Rp 17,8 miliar. Salah satu paketnya ialah pengadaan alat laboratorium radiasi yang mengadakan alat XRF Spectrometry seharga Rp 3,5 miliar. ICW pada 6 April 2017 melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium radiasi XRF Spectrometry di BAPETEN tahun anggaran 2013 dan sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun kasus tersebut tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan karena kerugian negara sudah dikembalikan oleh para pihak. Sampai saat ini, kasus ini masih menggantung alias tidak dinaikkan ke penyidikan dan belum terbit SP3. STR dikhawatirkan dijadikan dasar untuk menghentikan perkara ini karena kerugian negaranya telah dikembalikan padahal ada indikasi pidana korupsi seperti niat jahat (mens rea) dan penggelembungan harga.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, ada tiga hal yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya. Pertama, Polda Metro Jaya menemukan adanya perbuatan melawan hukum.Kedua, Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya penggelembungan harga. Ketiga, pengembalian kerugian negara sudah dikembalikan kepada negara.
Hal ini jelas sangat bertentangan dengan bukti dan dokumen yang pernah disampaikan oleh ICW khususnya pada poin kedua bahwa tidak ditemukan adanya penggelembungan harga yang berimplikasi timbulnya kerugian negara. Sebab ICW menemukan adanya persengkongkolan oleh penyedia barang dan mengarah pada produk tertentu karena hal tersebut akan berdampak pada penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diduga terjadi penggelembungan harga sekitar 45 persen.
Oleh karena itu ICW mendesak agar Polda Metro Jaya untuk melakukan telaah ulang atas kasus tersebut. Juga ICW mendorong agar kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium radiasi khususnya XRF Spectrometry dinaikkan statusnya ke penyidikan meskipun sudah ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh para pihak.