Kepala Rutan Izinkan Gayus Keluar dari Penjara

"Ada pemberian uang dari Gayus kepada Iwan."

Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Depok Komisaris Iwan Siswanto mengaku mengizinkan Gayus Tambunan, tersangka kasus mafia pajak, keluar dari penjara. Padahal, sebelumnya, kepada atasannya Iwan selalu melaporkan bahwa tahanan lengkap.

Hal itu diungkapkan Komisaris Besar Nurfalah, saksi dalam sidang lanjutan kasus dengan terdakwa Iwan dalam kasus mafia pajak Gayus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemarin. Nurfalah baru tahu bila Gayus sering ke luar rutan setelah Gayus dibekuk saat "plesiran" dari Bali pada 6 November 2010.

"Iwan pun diperiksa oleh Propam (Bagian Profesi dan Pengamanan Mabes Polri) dan Direktorat Tipikor (Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri)," ucap dia. Nurfalah juga sempat menginterogasi Iwan soal Gayus. Waktu itu Iwan meminta maaf dan itu kekhilafannya.

Nurfalah juga menanyakan apakah ada faktor lain yang menyebabkan Iwan berani mengizinkan Gayus keluar dari rutan. "Iwan mengaku tidak ada pemberian uang (suap) dari Gayus. Saya (Nurfalah) sendiri baru tahu dari Direktorat Tipikor bahwa ada pemberian uang dari Gayus kepada Iwan," katanya.

Padahal, kata Nurfalah, sebelumnya Iwan selalu melaporkan kepada dia bahwa tak pernah ada permintaan izin keluar dari tahanan, termasuk Gayus. Dia juga setiap hari menerima laporan terdakwa soal identitas, jumlah, dan kondisi tahanan Rutan Kelapa Dua, baik melalui surat, pesan pendek, maupun temu muka langsung.

Sejak dia berada di jajaran Bareskrim Polri sebagai penanggung jawab dan pengelola tahanan (19 Agustus 2010), Nurfalah baru dua kali mengawasi langsung Rutan Kelapa Dua, Depok, yakni pada September dan Oktober 2010. Ini lantaran dia berkantor di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta.

Saat ke Mako Brimob Depok, awal September, Nurfalah melanjutkan, memang ada tahanan Susno Duadji, Wiliardi Wizar, dan Gayus, selain para tahanan kasus terorisme. "Saya juga sempat bertemu langsung dan ngobrol dengan Pak Susno, Pak Wiliardi, maupun Pak Gayus," ujarnya.

Dalam persidangan Jumat pekan lalu, di hadapan majelis hakim Gayus mengaku, selepas Lebaran 2010, dia hampir tiap hari berada di luar Rutan Kelapa Dua. Dia juga sempat melancong ke Singapura, Makau, dan Hong Kong, hingga aksinya terbongkar kamera wartawan di Nusa Dua, Bali, pada awal November 2010.

Komisaris Siswanto alias Iwan didakwa telah menerima duit suap senilai total Rp 264 juta dari Gayus, pada Juli hingga Oktober 2010. Karena itu, Gayus bebas berkeliaran di luar penjara selama 78 hari antara Juli dan November 2010. Dalam kasus itu, pengadilan telah memeriksa Gayus dan delapan polisi penjaga Rutan Kelapa Dua. ERICK P. HARDI | ENI S
 
Sumber: Koran Tempo, 6 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan