Kepala Perparkiran Ditetapkan Tersangka Korupsi
Pengacara dan keluarga Benjamin menyangkal tuduhan status tersangka.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Benjamin Bukit sebagai tersangka. Dalam surat Kejaksaan Tinggi yang ditandatangani oleh asisten pidana khusus, Yoseph Nur Eddy, Benjamin menjadi tersangka korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan dan Penyimpanan Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Benjamin diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi, manipulasi, dan penyelewengan dalam pengadaan jasa penagihan kewajiban pengembang rumah susun sederhana kebutuhan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2007. Benjamin dimintai keterangan sebagai tersangka pada 7 September 2010 di Kantor Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi, Jakarta.
Namun pengacara Benjamin, Surbakti, mengaku belum pernah mendapatkan surat pemberitahuan sebagai tersangka atas nama kliennya perihal kasus korupsi. "Saya pengacara bapak yang baru. Selama ini, belum ada surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas nama Benjamin," kata Surbakti kemarin.
Menurut Surbakti, selama ini kliennya dimintai keterangan hanya sebagai saksi. Runutan kasus tersebut, Surbakti menambahkan, adalah laporan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Namun Surbakti tidak ingat apa nama LSM yang melaporkannya. "Persoalan status sebagai tersangka itu adalah kewenangan Kejaksaan. Setidaknya, ada dua alat bukti untuk menjadikan seseorang menjadi tersangka."
Sementara itu, Istri Benjamin yang tidak mau disebutkan namanya, sembari menangis mengatakan status sebagai tersangka yang dikenakan oleh suaminya adalah tidak benar. Dan pemberitaan mengenai status tersangka oleh salah satu koran Ibu Kota adalah tidak benar. "Silakan tanya ke penyidik kejaksaan. Saya sudah ke sana. Katanya suami saya hanya sebagai saksi. LSM ini dari dulu mau menghancurkan Bapak," kata istri Benjamin.
Humas Kejaksaan Tinggi Jakarta, Suhendra, mengatakan jika surat yang dimiliki oleh wartawan ditandatangani oleh asisten pidana khusus, Yoseph Nur Eddy, tulisan dalam surat tersebut tidak diragukan lagi. "Saya akan menghubungi tim jaksa penyidiknya. Namun kalau benar surat yang dipegang itu atas nama Yoseph, itu sudah benar," kata Suhendra. Penetapan tersangka Benjamin berdasarkan surat panggilan tersangka SP-1165/o.1.5/Fd.1/08/2010. Surat perintah penyidikan yang mendasarinya adalah surat penyidikan Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor: Prin-1538/o.1/Fd.1/05/2010 tanggal 24 Mei 2010. RENNY FITRIA SARI | NUR HARYANTO
Sumber: Koran Tempo, 26 oktober 2010