Kepala Dinas Infokom Maluku Ditahan

Kejaksaan Tinggi Maluku menahan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Maluku Aloysia Maria Ulahayanan dan bekas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Rukyah Marasabessy, Selasa lalu. Kedua pejabat yang disangka melakukan korupsi itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Waiheru.

"Ditahan setelah diperiksa selama sembilan jam," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku A. Ghazali Hadari di Ambon, Selasa. Aloysia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi proyek situs web dan jaringan informasi dan komunikasi di delapan kabupaten dan kota pada 2006 senilai Rp 1,9 miliar.

Sedangkan Rukyah tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek peralatan kesehatan pada 2004 senilai Rp 589 juta. Drama penahanan kedua pejabat teras ini cukup alot. Pada awalnya mereka tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan yang disodorkan tim penyidik. Keduanya juga sempat melakukan perlawanan dan memohon agar jaksa menunda penahanan.

Rukyah mengaku tidak bersalah. Dia juga menuding jaksa tidak bisa membuktikan kesalahannya. "Kalau saya bersalah, kenapa tidak dari dulu ditahan," kata Rukyah kepada tim penyidik saat akan digiring ke mobil tahanan.

Kedua tersangka baru mau menandatangani berita acara pemeriksaan setelah mendapat jaminan keberangkatannya ke rumah tahanan tidak menggunakan kendaraan tahanan. Aloysia menggunakan kendaraan dinas pejabat Kejaksaan Tinggi Maluku, adapun Rukyah menggunakan kendaraan dinasnya,

Ghazali menambahkan, Aloysia terindikasi kuat melakukan korupsi karena pekerjaan proyek belum selesai, dananya sudah dicairkan 100 persen. Selain itu, biaya retensi atau biaya pemeliharaan proyek sudah dibayar sepenuhnya, "Padahal jangka waktu pemeliharaan belum berakhir," kata Ghazali.

Sedangkan Rukyah merupakan tersangka kelima dalam kasus korupsi alat kesehatan. Sebelumnya, jaksa menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Hary Hitijahubessy, pimpinan proyek Peningkatan Upaya Pelayanan Farmasi dan Alat Kesehatan, Johanes Hursepuni, Jan Lawalata, dan Raymond Soetanto.Mochtar Touwe

Sumber: Koran Tempo, 31 Juli 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan