Kepala Daerah Tak Berhak Kelola Keuangan Daerah
Tim penasihat hukum Wali Kota Manado, Sulawesi Utara, Jimmy Rimba Rogi menilai dakwaan penuntut umum tidak didasarkan pada undang-undang secara jelas dan lengkap. Menurut aturan, pengelolaan keuangan daerah bukan wewenang kepala daerah.
Dakwaan terhadap Jimmy juga dinilai sarat muatan politik sebab ia merupakan politikus dan Wali Kota yang oleh mayoritas masyarakat Kota Manado dinilai sukses. Jimmy didakwa untuk persoalan yang justru dinilai sebagai keberhasilannya.
Demikian nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan tim penasihat hukum Jimmy, yang terdiri atas Humphrey Djemat dan Victor Nadapdap, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/4). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Hariyono.
Jimmy didakwa melakukan korupsi sebab menggunakan APBD Kota Manado 2006 dan 2007. Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan diberikan kepada orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 68.837.075.000.
Dakwaan penuntut umum dinilai tidak diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan sehingga berdasarkan Pasal 143 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dakwaan itu haruslah dinyatakan batal demi hukum.
Victor menyatakan, dasar hukum dakwaan penuntut umum tentang pengelolaan keuangan daerah tak lengkap. Untuk mematuhi UU yang mengatur penyelenggaraan kewenangan pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Kota Manado, Jimmy selaku Wali Kota menyerahkan sepenuhnya kepada Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Manado.
Jabatan itu dipegang Kepala Bagian Keuangan Wenny Rolos dan Koordinator Pengelola Keuangan Daerah GS Vicky Lumentut selaku Sekretaris Kota Manado. ”Seharusnya penuntut umum mengetahui UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” ujar Victor lebih lanjut. (son)
Sumber: Kompas, 14 April 2009