Kepala Daerah; Calon Wajib Laporkan Kekayaan

Calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang akan maju dalam Pemilu Kepala Daerah 2010 harus menyerahkan laporan harta kekayaannya. Penyerahan laporan kekayaan itu ada- lah salah satu syarat dalam pilkada, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

I Gusti Putu Artha, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengungkapkan hal itu di Jakarta, Sabtu (16/1). KPU menerima surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait petunjuk teknis penyampaian dan pengumuman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dalam pilkada. ”Kami sudah memasangnya di website KPU supaya KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat langsung menerima informasi ini,” kata Putu.

Menurut Putu, pada 21-22 Januari 2010, KPU akan menggelar rapat koordinasi dengan semua KPU provinsi mengenai kesiapan pelaksanaan pilkada. Dalam rapat itu juga diberikan materi mengenai pelaporan LHKPN.

Dalam surat edaran Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean disebutkan, formulir LHKPN yang diisi pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah diterima paling lambat tiga hari sesudah dibukanya pendaftaran calon di masing-masing daerah. Laporan itu dapat disampaikan langsung ke KPK atau melalui KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Surat Edaran Ketua KPK bernomor 015/0101202009 itu juga menyatakan, KPK akan mencetak naskah pengumuman harta kekayaan calon yang ditetapkan menjadi pasangan calon setelah adanya pengumuman KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mengenai penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Secara terpisah, peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, mengatakan, penyampaian laporan kekayaan merupakan syarat formal bagi calon yang akan maju dalam pemilu. Hanya bagaimana caranya supaya laporan itu tidak hanya menjadi formalitas. ”Laporan itu harus diuji validitasnya. Selain itu, belajar dari pemilu presiden lalu, laporan harta kekayaan kandidat itu diverifikasi, tetapi tidak terlalu dalam,” katanya.

Menurut Abdullah, aset yang dinilai adalah yang dilaporkan serta penambahan aset yang mudah dilihat. ”Tak dielaborasi lebih jauh, misalnya, aset yang diatasnamakan keluarganya. Seharusnya KPK bisa menelisik lebih dalam lagi kejujuran dan kebenaran dari laporan harta yang disampaikan calon,” paparnya.

Menurut Abdullah, hingga kini belum ada temuan dugaan tindak pidana korupsi dari laporan harta pejabat atau calon. ”Kalau calon adalah pejabat publik atau incumbent, harus dilihat berapa penambahan aset yang dimiliki. Bisa saja jumlah penambahannya tidak wajar,” ujarnya. (SIE)

Sumber: Kompas, 18 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan