Kementerian Keuangan Siap Bantu KPK

Kementerian Keuangan siap menerima permintaan data wajib pajak dari pihak mana pun, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus apa pun, termasuk pada penyidikan terkait mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan. Data akan diberikan sepanjang permintaan yang disampaikan itu memenuhi aturan hukum.

”Hingga saat ini saya belum menerima perintah apa pun untuk menyerahkan data ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), seperti kemarin (saat menyampaikan 151 berkas dokumen kasus pajak kepada Badan Reserse dan Kriminal/Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia),” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Yudi Pramadi di Jakarta, Minggu (16/1).

Menurut Yudi, Kementerian Keuangan sangat mendukung proses ke arah penyelesaian hukum yang melibatkan mantan pegawai pajak, Gayus Tambunan.

Atas dasar itu, permintaan data wajib pajak akan dilayani asalkan tidak melanggar Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal tersebut memungkinkan adanya penyerahan dokumen wajib pajak jika diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan hukum. Syaratnya, harus ada izin Menteri Keuangan.

Bukan disita
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyerahkan tiga kardus besar data yang berisi 151 berkas dokumen wajib pajak yang diminta Polri terkait penyidikan kasus makelar pajak oleh Gayus Tambunan.

Dokumen yang diminta lebih banyak dari angka sebelumnya, yakni 149 berkas, karena ada tambahan lima nama wajib pajak dari Badan Reserse dan Kriminal atau Bareskrim (Kompas, 16/1/2011).

”Jadi bukan penyitaan data oleh Polri seperti yang disebutkan beberapa media. Namun, justru kami yang menyerahkan dan mengantarkannya ke Bareskrim Polri seluruh data itu,” tutur Yudi. (OIN)

Sumber: Kompas, 17 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan