Keluarga Korban Markus Lapor ke Satgas
Tidak hanya kasus-kasus mafia hukum bernominal besar, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum juga menindaklanjuti aduan menyangkut transaksi kecil. Namun, "kasus kecil" tersebut tetap dinilai sebagai big fish karena sangat menyakiti rasa keadilan masyarakat.
Kemarin (8/4) satgas menerima pengaduan keluarga Kadana, terpidana kasus pembunuhan di Indramayu yang diperas polisi, jaksa, dan petugas lembaga pemasyarakatan (LP) setempat. Keluarga Kadana diperas sampai habis Rp 14,3 juta sehingga harus menjual rumahnya. Istri dan enam anak Kadana kini tinggal di kandang kambing berukuran 2 kali 2,5 meter milik tetangganya.
Sekretaris Satgas Denny Indrayana mengatakan, pihaknya langsung menurunkan enam orang ke Indramayu untuk melakukan penyelidikan. Satgas terutama akan menyelidiki keterlibatan Ipda Nana, polisi di polres setempat yang dilaporkan sebagai pemeras. "Akan langsung ditindaklanjuri dan diselesaikan supaya kasus ini terungkap," kata Denny setelah menerima keluarga Kadana di kantor satgas, Jakarta, kemarin.
Meski nilai pemerasannya hanya 14,3 juta, kata Denny, kasus Kadana bisa digolongkan sebagai big fish. "Yang disebut dengan big fish itu bukan hanya besarnya nilai kasus, tapi juga terkait dengan rasa keadilan," ujarnya.
Kadana, 49, adalah warga Desa Karangampel, Indramayu, Jabar. Dia terlibat pembunuhan karena tepergok mencuri hasil panen si tuan tanah. Kadana dituntut 13 tahun penjara, kemudian divonis tujuh tahun penjara. Dalam proses hukum selanjutnya, diketahui ada pihak yang mengaku sebagai pembunuh yang sebenarnya.
Kakak Kadana, Chasnawi, sangat yakin adiknya tidak melakukan pembunuhan. Kini harta adiknya telah habis karena diperas. "Keluarga adik saya tinggal di kandang kambing sekarang," ungkap Chasnawi. Uang Rp 14,3 juta itu diserahkan secara bertahap. Pertama, Chasnawi menyerahkan uang Rp 6 juta agar Kadana tidak dipukuli polisi. Untuk jaksa, dia harus merogoh kocek Rp 3 juta.
Chasnawi bercerita, dirinya pernah diminta menyerahkan uang Rp 300 ribu pada malam hari. Untuk mengantar uang itu, dia harus naik becak sejauh 10 kilometer. Di penjara, keluarga Kadana juga masih diperas dan dimintai uang Rp 5 juta, namun tidak diberi. (sof/c1/iro)
Sumber: jawa Pos, 9 April 2010