Keluarga Hakim Diduga Jadi Perantara Kasus

"Panitera tidak punya akses ke hakim."

Tim investigasi yang dibentuk untuk menyelidiki dugaan suap dan pemerasan di Mahkamah Konstitusi gagal membuktikan adanya aliran dana Rp 1 miliar ke hakim. Tapi tim yang dipimpin pengacara Refly Harun ini mengungkap dugaan keterlibatan anggota keluarga hakim dalam sebuah kasus sengketa bupati.

Menurut anggota tim investigasi Bambang Widjojanto, pihaknya berhasil mengungkap kasus baru seorang panitera pengganti yang terlibat upaya pemerasan untuk memenangkan sebuah perkara di Mahkamah Konstitusi. "Si pemohon perkara itu melapor dan memberi testimoni detail," ujar Bambang.

Dalam testimoni itu, pelapor menyatakan kalau ada beberapa pertemuan dengan seorang panitera pengganti serta anggota keluarga salah satu hakim konstitusi.

Pelapor itu mengaku dimintai sejumlah uang untuk diberikan kepada hakim. "Karena tidak mampu sediakan uang, pelapor memberikan sertifikat tanah." Dan untuk mengkonfirmasi laporan tersebut, tim memeriksa pelapor dan panitera pengganti itu. "Tapi kami belum memeriksa anggota keluarga hakim dan hakim yang dimaksud," ujar dia.

Menanggapi temuan itu, Ketua Mahkamah Mahfud Md. menyatakan uang yang diterima panitera pengganti tersebut berkaitan dengan kasus pemilihan Bupati Bengkulu Dirwan Mahmud. "Tapi vonisnya kalah, karena panitera tidak punya akses ke hakim."

Kasus dugaan suap di MK bermula dari tulisan pengacara Refly Harun di harian Kompas pada 25 Oktober lalu, yang mengisahkan pengalamannya melihat uang dolar Amerika Serikat senilai Rp 1 miliar milik seseorang yang akan diberikan kepada hakim di Mahkamah Konstitusi.

Mahfud lalu membentuk tim investigasi yang diketuai Refly. Tapi tim gagal menyimpulkan adanya pemerasan yang dilakukan hakim itu. Menurut Bambang, pemilik uang, yang belakangan diketahui adalah Bupati Simalungun, Sumatera Utara, Jopinus Ramli Saragih, tidak mau bersaksi.

Bambang yakin pernyataan Refly itu benar. "Sudah kami cek, ternyata benar ada pertemuan dan uang," kata Bambang dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi kemarin.

Namun Bambang mengakui tim belum dapat membuktikan apakah pemilik uang tersebut pernah bertemu dengan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi. Tim juga tidak bisa membuktikan bahwa uang yang diklaim terkait dengan perkara itu telah diberikan kepada hakim. "Saksi kunci tidak bisa dihubungi dan menolak memberi keterangan," kata Bambang. Belakangan, Bambang malah menemukan kasus baru.

Kemarin pernyataan Bambang tentang sengketa Bupati Simalungun itu dikritik oleh hakim Akil Mochtar, yang menangani kasus tersebut. Tim dinilai hanya mendatangi sopir Bupati, Purwanto, yang ternyata mengaku tidak punya hubungan dengan Mahkamah Konstitusi. "Putus di situ, tidak ada investigasi lagi. Kenapa mereka tidak datangi Bupati," kata Akil, yang akan membawa kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bantahan adanya suap juga disampaikan tim sukses Jopinus. "Selama beperkara di MK, tidak sepeser pun uang kami keluarkan," kata Alex Kawilarang.

Adapun Mahfud Md. berniat membawa kasus dugaan pemerasan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Paling lama waktu lima hari ini," katanya.

Langkah Mahkamah yang akan melaporkan perkara dugaan permainan uang ini ke KPK mendapat pujian. "Supaya tidak berpolemik terus," kata pengamat hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Fajrul Falakh. CORNILA DESYANA | SAHAT SIMATUPANG | Febriyan
 
Sumber: Koran Tempo, 10 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan