Kekuasaan Abdullah Puteh Dibatasi dan Dipantau

Menindaklanjuti perubahan status darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menjadi darurat sipil, Presiden Megawati Soekarnoputri akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) sebagai jabaran dari Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004. Rancangan inpres yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Keamanan, kekuasaan Gubernur NAD Abdullah Puteh sebagai Penguasa Darurat Sipil dibatasi dan dipantau oleh pemerintah pusat melalui tim asistensi dan tim monitoring.

Rancangan inpres yang akan disahkan Presiden Megawati Soekarnoputri itu akan menjadi pedoman Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan ad interim Hari Sabarno selaku Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat (PDSP) untuk melaksanakan operasi terpadu di Aceh. Dalam melaksanakan tugasnya, Hari akan dibantu lima penanggung jawab operasi terpadu.

Untuk penanggung jawab operasi kemanusiaan adalah Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, penanggung jawab operasi pemulihan ekonomi adalah Menteri Koordinator Perekonomian, penanggung jawab operasi penegakan hukum adalah Kepala Kepolisan RI, penanggung jawab operasi pemantapan pemerintahan adalah Menteri Dalam Negeri, dan penanggung jawab operasi pemulihan keamanan adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Rumusan kebijaksanaan akan operasional dilakukan di Jakarta untuk kemudian diinstruksikan kepada Gubernur NAD Abdullah Puteh yang dalam pelaksanaannya akan dibantu panglima komando daerah militer, kepala kepolisian daerah, dan kepala kejaksaan tinggi. Apabila menjalankan perintah dari pusat, Gubernur hanya tinggal menjalankannya saja, ujar Hari Sabarno seusai Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Keamanan di Jakarta, Rabu (26/5).

Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR meragukan kredibilitas Abdullah Puteh yang diterpa tuduhan korupsi. Saya lebih merisaukan figur yang sudah kehilangan kredibilitas dan kepercayaan dari masyarakat. Kalau dia kemudian di posisi setinggi itu, masyarakat akan resah dan merasakan ketidakadilan, kata Endriartono (Kompas, 19/5).

Tim asistensi

Untuk pemantauan dan memberikan masukan di Aceh, akan dibentuk tim asistensi dan monitoring yang anggotanya berasal dari lima penanggung jawab operasi. Tim asistensi dan monitoring akan diisi juga oleh aparat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sejumlah auditor untuk memantau penggunaan dana operasi terpadu berjumlah triliunan rupiah.

Dalam status darurat sipil, jika Gubernur akan mengambil kebijakan sendiri berdasarkan pertimbangannya, hal itu harus dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama Pangdam, Kepala Polda, dan Kajati. Gubernur juga harus menerima pertimbangan tim asistensi dan tim monitoring. Itu aturan dan mekanismenya, ujar Hari.

Dalam status darurat sipil, Panglima TNI sebagai penanggung jawab kebijakan operasional bertugas memberikan masukan kepada Menko Polkam sebagai Ketua Badan Pelaksana Harian PDSP. Untuk pemulihan keamanan akan ada kebijakan Panglima TNI mengenai apakah hal itu akan dipegang Pangdam atau Panglima Komando Operasi, jelasnya.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Ketua Badan Pelaksana Harian PDSP, Menko Polkam akan dibantu juga oleh sejumlah menteri lain, Kepala Kejaksaan Agung, Kepala Badan Intelijen Negara.

Minta izin

Berkaitan dengan dugaan korupsi Puteh, Mabes Polri secara resmi telah meminta izin Presiden Megawati Soekarnoputri untuk memeriksa Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan peralatan listrik senilai Rp 30 miliar.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Paiman kepada pers di Jakarta, Selasa, seperti dikutip Antara mengatakan, surat izin pemeriksaan telah dikirimkan kepada Presiden pada Senin, 24 Mei 2004. Kami perlu izin, karena gubernur merupakan pejabat negara. Kalau sudah ada izin, baru diambil langkah lebih lanjut, katanya.

Menurut Paiman, kasus pengadaan listrik berupa generator dan peralatan lainnya itu merupakan salah satu kasus yang dikaitkan dengan Puteh. Fokus pertama kami adalah pengadaan listrik itu. Lainnya, bisa saja berkembang ke kasus lain, katanya.

Sementara itu, Direktur III Pidana Korupsi dan Kejahatan Kerah Putih Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Sugiri mengatakan, sebelumnya, Mabes Polri mengirimkan tim ke NAD untuk memeriksa Abdullah Puteh. Tim yang beranggotakan delapan orang itu sudah melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dan mengumpulkan bukti-bukti. (Antara/inu)

Sumber: Kompas, 27 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan