Kekayaan Gayus Terus Ditelusuri

Penelusuran kekayaan dan sumber uang Gayus HP Tambunan terus dilakukan. Kekayaan Gayus dikejar hingga ke empat negara, yakni Singapura, Malaysia, AS, dan Makau.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Kuntoro Mangkusubroto, mengatakan penelusuran sumber uang milik Gayus akan lebih dipertajam.

“Penelusuran sumber uang Gayus akan ada penajaman,” kata Kuntoro setelah rapat pembahasan pelaksanaan Inpres Nomor 1/2011 tentang percepatan pemberantasan korupsi yang dipimpin oleh Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin.
Dia menuturkan, untuk menelusuri sumber uang Gayus, akan digunakan langkah yang lebih sistematis berdasarkan Mutual Legal Assistance (MLA) ke Singapura, Malaysia, Makau, dan Amerika Serikat.

Rapat kemarin dihadiri oleh antara lain Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, dan Jaksa Agung Basrief Arief.

Kuntoro menuturkan, dalam rapat tersebut, Wapres menerima laporan tentang kemajuan dari pelaksanaan Inpres 1/2011 selama enam bulan terakhir.

Kapolri Timur Pradopo mengatakan, polisi terus membantu Menkumham untuk melakukan penelusuran asal muasal uang Gayus.

“Saya membantu Menkumham dalam penelusuran itu. Berkaitan dengan penelusuran dan penyelidikan, kami bagian dari tim penelusuran yang dipimpin Menkumham,” ujarnya.
Gayus Tambunan adalah terpidana kasus korupsi pajak dan pemalsuan paspor. Dia dihukum 10 tahun untuk kasus pajak dan dua tahun untuk pemalsuan paspor.

Masih Berlimpah
Semula, aparat hukum yakin sudah menyita seluruh harta Gayus. Namun belakangan diketahui bahwa hartanya ternyata masih berlimpah.
Salah satunya terbukti dari tertipunya Gayus oleh dukun pengganda uang di LP Cipinang senilai Rp 4 miliar beberapa waktu lalu. Padahal, kekayaan Gayus yang disita oleh polisi sudah lebih dari Rp 70 miliar.

Tak hanya kekayaan Gayus yang diselidiki. Asal uang itu juga ditelusuri untuk membuka siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

Gayus masih menghadapi empat perkara lain yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Perkara pertama, Gayus diduga menerima suap Rp 925 juta dari Robertus Antonius dalam kasus keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart.

Perkara kedua, dia didakwa menerima gatifikasi senilai 659.800 dolar AS dan 9,68 juta dolar Singapura. Kepemilikian uang 659.800 dolar AS dan 9,68 juta dolar Singapura itu juga membuat Gayus disidang untuk perkara ketiga dengan dakwaan pencucian uang.
Perkara keempat, Gayus diduga menyuap sejumlah polisi yang bertugas di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok sebesar Rp 264 juta agar mendapat kemudahan untuk meninggalkan sel tahanan. (ant-43)
Sumber: Suara Merdeka, 8 Oktober 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan