Kekayaan Calon Hakim Agung Mengagetkan

Saat ini, Komisi Yudisial (KY) terus menelusuri kekayaan 45 calon hakim agung di  Mahkamah Agung (MA). Guna meneliti kredibilitas para calon, KY meminta PPATK untuk mengusut rekening para calon hakim agung tersebut.

"Kami meminta bantuan PPATK untuk menelusuri kekayaan calon hakim agung. Dari calon hakim agung ada yang mencantumkan rekening istri, anak. Ada ada yang sampai 5 rekening anggota keluarga.

Tergantung laporan mereka ke KY," kata komisioner Taufikqurahman Syahuri kepada wartawan usai menemui ketua PPATK, Yunus Husein di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta, Rabu kemarin.

Diharapkan dari PPATK dalam sepekan ini bisa memberikan laporan data transkasi selama 6 bulan terakhir. Hasil ini akan dijadikan pertimbangan KY dalam menyeleksi calon hakim agung dari 45 orang menjadi 30 orang. "Saya harap dalam 1 minggu ini bisa ada hasil," terang Taufik.

Kaget
Selain itu, KY juga telah menelusuri sendiri kekayaan para calon hakim agung. Dari hasil penelusuran ini, Taufik mengaku kaget, namun juga prihatin.

"Ada yang kaya, ada yang sederhana. Misal tanah ada 7, punya rumah ada lebih dari 3 buah," tutur Taufiq.

Namun ada juga calon hakim agung kondisinya memprihatinkan. Ada calon hakim agung yang rumah dinasnya pun tidak punya perabot rumah tangga yang layak.

"Banyak lah, ada yang menarik. Ada yang kaget, ada yang kasian. Calon hakim agung rumah dinasnya kok kursi di rumahnya gak ada," tutup Taufiq.

Tak hanya itu, pihaknya juga memasukkan data nomor rekening yang dimiliki keluarga inti 45 calon untuk dianalisis.

”Kita memang mewajibkan mereka mencantumkan nomor rekening atas anak dan istri mereka. Jadi, kalau ada yang menyembunyikan, itu penilaian lain.”

Rencananya, KY juga akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam rangka proses investigasi track record 45 calon Hakim Agung tersebut. (D3,dtc-25,80)

Sumber: Suara Merdeka, 7 Juli 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan