Kejati NAD Hentikan Usut Kredit Anggota DPRD [01/06/04]

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), akhirnya menghentikan pengusutan kasus penyaluran kredit kepada 54 anggota DPRD NAD yang besarnya masing-masing Rp75 juta.

Penghentian pengusutan kasus tersebut disebabkan dana Rp75 juta yang disalurkan untuk setiap anggota Dewan itu adalah kredit murni dan bukan kredit ecek-ecek, seperti yang disebutkan beberapa kalangan selama ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NAD Andi Amir Achmad SH kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin, membenarkan pihaknya sudah menghentikan pengusutan kasus kredit itu.

Jadi pihak kejaksaan saat ini sudah menghentikan pengusutan kredit milik anggota DPRD NAD ini. Karena yang disalurkan adalah kredit murni, ujar Andi Amir Achmad SH didampingi Wakajati Teuku Zakaria SH.

Dikatakan, kasus kredit Rp75 juta untuk setiap anggota DPRD NAD, sudah dinyatakan selesai dan tidak ada persoalan lagi, karena pihak kejaksaan yang sebelumnya mengusut kasus itu sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasus itu sudah selesai dan sudah kita keluarkan surat SP3. Karena dari hasil pengusutan pihak kejaksaan, dana itu murni kredit. Jadi, sudah tidak ada masalah lagi, kata Wakajati NAD Teuku Zakaria.

Ketika ditanyakan bagaimana pihak kejaksaan yang mengusut kasus itu bisa membuktikan bahwa itu kredit murni, Teuku Zakaria mengatakan, ada beberapa bukti yang menyatakan itu murni kredit.

Di antaranya ada permohonan, ada akad kredit, ada pembayaran, ada bendaharawan Dewan yang membayar, ada angsurannya. Malahan ada asuransinya. Bahkan, sampai sekarang masih ada anggota Dewan yang membayar dan melunasi kredit itu, katanya.

Dijelaskan, jaminan atau agunan anggota DPRD NAD untuk mengambil kredit adalah gaji yang diterimanya setiap bulan. Gaji anggota Dewan itulah yang ditagih oleh BPD Aceh yang menyalurkan kredit dan disetor tiap bulan oleh bendaharawan Dewan.

Wakajati NAD Teuku Zakaria menambahkan, dalam membayar cicilan kredit tersebut tiap bulannya, malah ada beberapa anggota DPRD NAD yang sudah lunas. Misalnya salah seorang anggota Dewan, T Darwin, yang telah meninggal beberapa waktu lalu dan kreditnya dibayar oleh pihak asuransi.

Kalau itu bukan kredit, mana mungkin pihak perusahaan asuransi mau membayar dan melunasinya, terang Wakajati.

Seperti pernah diberitakan terdahulu, penyaluran kredit itu sebenarnya bermula dari adanya surat yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD NAD Muhammad Yus kepada Gubernur NAD meminta disediakan dana sebanyak Rp75 juta untuk setiap anggota DPRD NAD.

Selanjutnya Gubernur NAD Abdullah Puteh melalui suratnya No Ku.911/7984 tanggal 5 Desember 2002 memerintahkan untuk dilakukan penempatan dana sebesar Rp4,050 miliar di BPD Aceh untuk penambahan biaya penunjang DPRD setempat tahun 2002.

Informasi lain yang berhasil dihimpun Media juga menyebutkan, penempatan dana di BPD Aceh sebanyak itu diperuntukkan bagi pembayaran dana kompensasi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1,375 miliar dan untuk pembelian mobil eks Singapura sebesar Rp2,675 miliar.

Dana yang digunakan untuk pembayaran kedua pos belanja DPRD NAD tersebut merupakan dana yang bersumber dari pos belanja rutin Rp2 miliar dan pos pengeluaran tidak terduga Rp2,05 miliar. (HP/S-6)

Sumber: Media Indonesia, 1 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan