Kejari Setengah Hati Usut Dugaan Korupsi Rp 10 M

Kalangan LSM menuding Kejari Magetan setengah hati dalam mengusut dugaan korupsi APBD senilai Rp 10 miliar.

Dimyati Dahlan, Ketua LSM Madiun Corruption Watch (MCW) mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan penyimpangan APBD Magetan ke kejari dan Polres Magetan pada 10 Oktober 2004, sebelum MCW melaporkan masalah serupa di Kabupaten Madiun ke Polwil Madiun. Saya tidak tahu, kenapa polwil lebih cepat menangani masalah penyimpangan itu dibanding polres dan Kejari Magetan, kata Dimyati, Senin (27/12).

Seperti diketahui Polwil Madiun kini gencar memproses dugaan penyimpangan APBD Kabupaten Madiun sebesar Rp 8,7 miliar yang dilaporkan MCW.

Dimyati mengungkapkan, kalau kejaksaan tidak setengah hati menangani kasus di Magetan, tentu kejaksaan sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk para anggota dewan yang terlibat.

Saat pihaknya mengadukan kasus Magetan ke kejaksaan pertama kali, pihak kejaksaan malah menyatakan lembaga penegak hukum itu tidak mempunyai hak untuk menilai apakah APBD itu bertentangan dengan undang-undang atau sebaliknya. Oleh kejaksaan dijelaskan, APBD adalah produk hukum berupa perda, sehingga untuk menentukan itu menyimpang harus ada keputusan MA atau MK. Tetapi kenapa polwil berani menindaklanjuti laporan yang sama kalau dibilang lembaga penegak hukum tidak mempunyai hak menilai APBD, cetus Dimyati dengan nada menggugat.

Dia kemudian menjelaskan istilah melawan hukum seperti diatur dalam UU 31/1999 yang telah diubah UU 20/2001, tentang tindak pidana korupsi, mencakup arti formil dan materiil. Artinya, meski perbuatan korupsi itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan dan norma-norma keadilan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut bisa dipidana.

Sebelumnya Kajari Magetan M Tabrani SH melalui Kasi Intelijen Syamsul Arifin SH mengatakan kejaksaan tetap memproses laporan MCW. Kami serius memproses laporan itu dan tidak ada kata setengah-setengah, kilahnya.

Seperti diperoleh informasi sebelumnya, penyimpangan APBD Magetan tahun 2001-2004 untuk pos dewan diperkirakan mencapai Rp 10 miliar lebih. Sesuai pengaduan MCW ke kejari dan Polres Magetan tanggal 19 Oktober 2004, penyimpangan terjadi pada tahun anggaran 2002 sebanyak Rp 4,26 miliar dan 2003 sebesar Rp 6,12 miliar. Angka itu muncul karena menyimpang dari PP 110/2000 tentang keuangan dewan.(ono)

Sumber: Surya, 28 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan