Kejaksaan Tunggu Pertimbangan Lima Lembaga
Pelaksana tugas Jaksa Agung, Darmono, mengatakan tetap akan mengesampingkan perkara atau mendeponir kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah. “Kami tetap berkomitmen ambil langkah deponering. Kalau berubah, nanti dibilang pagi kedelai sore tempe,” kata Darmono, akhir pekan lalu.
Ia mengatakan telah mengirim surat ke DPR, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan kepolisian pekan lalu. Surat itu berisi permintaan pertimbangan dari lembaga-lembaga itu mengenai langkah hukum mengesampingkan kasus Bibit-Chandra. “Tapi belum ada jawaban,” kata Darmono.
Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gokar, Aziz Syamsuddin, mengatakan Komisi Hukum belum menerima surat itu. “Kami belum membahasnya,” ujarnya.
Namun Aziz mengatakan tidak setuju dengan sikap Kejaksaan Agung yang memilih deponering untuk menyelesaikan kasus Bibit-Chandra. Karena itulah, kata Aziz, pihaknya akan menolak rencana Kejaksaan tersebut. Dia beralasan perkara itu sudah pernah dihentikan penuntutannya, meskipun dibatalkan pengadilan. “Aneh kalau itu dideponir,” ujar Aziz.
Ia menambahkan, sebelum ini Komisi Hukum sudah pernah membahas sikap Kejaksaan dalam rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung. Dalam rapat tersebut, kata Aziz, MA sudah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap deponering oleh Kejaksaan. Ia meminta Kejaksaan Agung memperhatikan pertimbangan DPR. “Kami bisa beri sanksi politik bila Kejaksaan meremehkan kami,” ujarnya.Isma Savitri
Sumber: Koran Tempo, 8 Nopember 2010