Kejaksaan Tak Akan Tunda Jadwal Pemeriksaan Yusril dan Hartono

Kejaksaan Agung (Kejagung) tak terpengaruh nyanyian Yusril Ihza Mahendra terkait kejanggalan penetapan dirinya sebagai tersangka. Tim penyidik tetap melanjutkan proses hukum terhadap Yusril dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Kejaksaan tidak akan menunda jadwal pemeriksaan Yusril dan Hartono sesuai pemanggilan kedua pada 12 Juli 2010. Kedatangan dua orang itu di Gedung Bundar tetap ditunggu untuk menjalani penyidikan. Tim penyidik juga tidak berandai-andai akan melakukan upaya paksa jika Yusril dan Hartono tetap mangkir dari pemeriksaan tersebut.

''Kita lihat nanti,'' ujar Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Arminsyah di Gedung Kejagung kemarin (8/7).

Selain menyiapkan pemeriksaan Yusril dan Hartono, kejaksaan tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan penanganan kasus dugaan pemalsuan surat pada 25 Juli 2001. Surat tersebut berisi perjanjian antara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM dan Koperasi Pengayoman tentang pembagian dana biaya akses.

''Sudah kami koordinasikan dengan Dirpratut (direktur pra­penuntutan) untuk berkoordinasi dengan kepolisian,'' terangnya.

Pada bagian lain, Jaksa Agung Hendarman Supandji siap menghadapi uji materi penafsiran UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan Yusril. Dia juga mempersilakan Yusril melanjutkan pengaduan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). ''Su­dah dilaporkan toh? Sudah dibikin aduan. Silakan berjalan sesuai sistem,'' ujarnya di Istana Negara kemarin.

Dia menyatakan tidak punya persiapan dalam menghadapi gugatan uji materi tersebut. Di­tanya apakah akan hadir di MK, Hendarman belum memastikan. ''Kalau MK, yang saya baca, bahwa UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD. Diminta judicial review, apa saya harus hadir? Apa membahas masalah jaksa agung legal atau tidak? Yang dijudicial review itu UU pokok,'' jawabnya.

Di bagian lain, Yusril terus ber­nyanyi seputar adanya reka­yasa penetapam dirinya sebagai ter­sangka. Dia sependapat dengan Romli Atmasasmita, terdakwa lain kasus Sisminba­kum, yang menyebut adanya rekayasa kasus Sisminbakum. Yusril mengungkapkan dua motif da­lam kasus itu. ''Pertama bisnis dan kedua politik untuk meng­angkat kasus ini jadi kasus pidana,'' katanya dalam sebuah diskusi kemarin.

Dia tak menjawab tegas saat ditanya tentang rencana Keja­gung memeriksa lagi dirinya pada 12 Juli nanti. Suami Rika Tolentino Kato itu hanya menyatakan bahwa dirinya tengah mengajukan uji materi UU Kejaksaan ke MK. ''Kita lihat saja. Kita kan akan beperkara di MK," ujarnya. (fal/dyn/bay/c5/agm)
Sumber: Jawa Pos, 9 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan