Kejaksaan Susun Gugatan Perdata PT Timor
Kejaksaan sedang menyusun gugatan perdata yang ditujukan kepada PT Timor Putra Nasional. Menurut Direktur Perdata Kejaksaan Agung Dachamer Munthe, kejaksaan juga telah membentuk tim jaksa pengacara negara untuk menangani perkara tersebut.
Kejaksaan sedang menyusun gugatan perdata yang ditujukan kepada PT Timor Putra Nasional. Menurut Direktur Perdata Kejaksaan Agung Dachamer Munthe, kejaksaan juga telah membentuk tim jaksa pengacara negara untuk menangani perkara tersebut.
Namun, dia menolak mengatakan kapan gugatan itu akan didaftarkan ke pengadilan. Secepatnya, ujarnya singkat saat dihubungi Tempo kemarin.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Untung Udji Santoso mengatakan segera mengajukan gugatan perdata terhadap Timor. Menurut dia, PT Timor diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena menjual asetnya kepada PT Vista Bella Pratama senilai Rp 512 miliar.
Padahal aset Timor sebenarnya bernilai Rp 4,576 triliun. Belakangan diketahui bahwa Vista Bella masih punya hubungan dengan PT Timor. Kan tidak boleh ada afiliasi, ujarnya.
Gugatan ini, menurut Untung, akan digunakan sebagai bukti di pengadilan Guernsey bahwa Tommy Soeharto memiliki kasus di Tanah Air. Tujuannya, memperpanjang masa pembekuan uang Tommy Soeharto sebesar Rp 420 miliar di BNP Paribas cabang Guernsey.
Saat ditanyai soal alat bukti yang akan diajukan, Dachamer mengatakan, Itu nanti di persidangan, katanya. Pokoknya seperti gugatan Supersemar dulu itu.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Tommy, Kapitra Ampera, mempersilakan jika kejaksaan ingin menggugat Timor. Kalau mau menggugat, gugat saja, katanya. Tapi jangan dikait-kaitkan dengan Guernsey.
Menurut Kapitra, saat ini pemerintah tengah mencari pembenaran bahwa dana Tommy di BNP Paribas adalah hasil perbuatan melawan hukum. Ini law by target, katanya. Ini melanggar hukum. RINI KUSTIANI
Sumber: Koran Tempo, 17 April 2008