Kejaksaan Panggil Lagi Hartono Tanoe 9 Februari
Kejaksaan Agung masih berusaha menghadirkan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo di Gedung Bundar. Pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan di hadapan tim penyidik pada 9 Februari sebagai saksi kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM.
''Surat panggilan sudah dilayangkan. Hartono dipanggil lagi untuk 9 Februari,'' kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejagung kemarin (4/2). Kejaksaan berharap, Hartono memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif.
Bagaimana jika Hartono tidak memenuhi panggilan? Jasman mengaku tidak ingin mendahului. Termasuk juga ketika ditanya apakah akan ada upaya paksa. ''Jangan berandai-andai. Kita tunggu saja,'' jawab Jasman.
Sebelumnya, Hartono tidak memenuhi panggilan penyidik karena mengaku sedang sakit. Dia meminta izin empat minggu di Singapura. Izin itu berdasar keterangan dokter ahli tekanan darah yang meminta Hartono istirahat sejak 29 Desember 2008. Informasinya, dia dirawat di RS Gleneagles.
Namun, saat batas waktu izin habis pada 29 Januari, kakak sulung pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu kembali mengajukan izin untuk lama waktu yang sama. Menurut keterangan dari KBRI Singapura, Hartono tidak menjalani rawat inap.
Hartono adalah saksi dalam kasus Sisminbakum yang telah dicekal sejak 24 Desember 2008. Keterangannya dinilai penting. Sebab, pengakuan tersangka Yohanes Waworuntu, Dirut PT SRD, menyebutkan bahwa dirinya dipaksa Hartono untuk menjadi pemegang saham PT SRD. Sebagai imbalan, utang Yohanes kepada Hartono Rp 1 miliar lunas.
Dalam kesempatan itu, Jasman mengungkapkan, salah seorang tersangka, yakni Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) nonaktif Syamsudin Manan Sinaga, telah mengembalikan Rp 66,9 juta. (fal/agm)
Sumber: Jawa Pos, 5 Februari 2009