Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Masih Cari Yudi Kartolo

Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah menangkap Hartono Tjahjadjaja, terpidana 15 tahun penjara dalam perkara pembobolan Bank Rakyat Indonesia atau BRI Cabang Segitiga Senen, Jakarta, Kamis lalu. Kini tim jaksa masih melanjutkan perburuan terhadap Yudi Kartolo, yang divonis 15 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Bonaventura D Nainggolan menjelaskan hal itu, Sabtu (2/8) di Jakarta. ”Tim jaksa masih tetap mencari Yudi. Kami mengimbau Yudi mau menyerahkan diri,” katanya.

Yudi, Komisaris PT Delta Makmur Ekspresindo, divonis 15 tahun, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 55,227 miliar. Ia diadili bersama Hartono, Direktur Utama PT Delta Makmur Ekspresindo.

Berdasarkan catatan Kejagung, kasasi Mahkamah Agung atas kasus pembobolan BRI diputuskan pada 24 Juni 2005. Namun, putusannya baru diterima kejaksaan pada 27 Juni 2007. Hartono dan Yudi kabur saat akan dieksekusi sehingga kejaksaan menetapkan mereka sebagai buron.

Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, yang juga Ketua Tim Pencari Tersangka dan Terpidana Korupsi, menyampaikan, masih ada 15 orang dalam daftar target operasi yang diburu timnya. Mereka adalah tersangka dan terpidana korupsi.

Menurut Muchtar, umumnya buronan itu kabur ke negara di wilayah Asia. Jumlah aset yang berkaitan dengan 15 buronan itu mencapai triliunan rupiah. (idr)

Sumber: Kompas, 4 Agustus 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan