Kejaksaan Lamban; Boediono dan Sri Tak Diperiksa

Penanganan skandal pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century masih setengah hati. Penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, dinilai lamban karena belum melaksanakan satu pun rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat terkait skandal Bank Century.

Penilaian itu disampaikan sejumlah anggota Tim Pengawas Rekomendasi DPR terkait kasus Bank Century dalam rapat dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji dan jajarannya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/5). ”Melihat laporan ini, kejaksaan belum melakukan apa-apa. Belum ada satu pun rekomendasi DPR yang ditindaklanjuti,” ungkap Bambang Soesatyo, anggota tim pengawas dari Fraksi Partai Golkar.

Dalam rapat, Hendarman memaparkan langkah yang diambil Kejagung dalam penanganan kasus Century, terutama terkait tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Kejaksaan menangani kasus dengan terdakwa mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim, dan Laurence Kusuma.

Selain itu, Kejagung kini juga menangani dugaan korupsi dengan terdakwa mantan pemilik Bank Century, Hesham al Warraq dan Rafat Ali Rizvi. Dugaan korupsi itu sudah tiga kali disidangkan, tetapi Kejagung belum bisa mendatangkan kedua terdakwa karena berada di luar negeri.

”Pemeriksaan itu sebelum ada pansus. Sebelum ada hasil rapat paripurna yang menghasilkan rekomendasi,” ucap Bambang.

Anggota tim pengawas dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Hendrawan Supratikno, bahkan menilai, Kejagung salah sasaran. Kejagung tak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama yang disebut dalam rekomendasi DPR, seperti Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan mantan Gubernur BI Boediono.

Wakil Ketua DPR, yang memimpin tim pengawas, Priyo Budi Santoso menambahkan, penegak hukum kurang tanggap dalam melaksanakan rekomendasi DPR. Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban menindaklanjuti rekomendasi DPR.

Tim pengawas berencana melakukan gelar perkara kasus Bank Century dengan Polri, Kejaksaan, dan KPK.

Hendarman menjelaskan, Kejagung tidak bisa memeriksa Sri Mulyani atau Boediono karena terganjal kewenangan. Kejaksaan tak bisa menangani kasus korupsi yang tengah diselidiki oleh KPK. (nta)
Sumber: Kompas, 27 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan