Kejaksaan Hindari Kesan Jelekkan Fadel Muhammad

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy minta agar perkara korupsi yang berkaitan dengan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad tidak dipolitisasi. Hal itu untuk menghindari kesan menjelek-jelekkan Fadel.

Hal tersebut dikatakan Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/3). Soal pencegahan Fadel ke luar negeri, ia menjawab, ”Fadel tidak dicekal. Ia dijamin tidak akan lari.”

Padahal, biasanya tersangka kasus korupsi yang disidik kejaksaan langsung dicegah bepergian ke luar negeri.

Muchtar Lutfi, pengacara Fadel, mengatakan, ia sudah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Isinya mengenai perubahan status bagi Fadel yang dinilai tak layak ditetapkan sebagai tersangka. Surat itu ditembuskan antara lain kepada Presiden dan Jaksa Agung.

Menurut Lutfi, kliennya tidak terkait dengan perkara korupsi sisa dana APBD Gorontalo. Kejati Gorontalo memang pernah menyidik perkara tersebut, dengan tersangka Amir Piola Isa. Uang Rp 5,4 miliar yang disebut-sebut dikorupsi sudah dikembalikan pada Mei 2004.

Marwan menambahkan, Kejaksaan kini sedang menanti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara yang berkaitan dengan Amir Piola. Amir dihukum Pengadilan Negeri Gorontalo selama 1,5 tahun penjara karena kasus itu. Saat itu dakwaan jaksa menyebutkan, Amir Piola bersama Fadel menerbitkan surat keputusan yang menjadi dasar mengucurnya dana sisa anggaran APBD Gorontalo sebesar Rp 5,4 miliar.

Menurut Marwan, saat itu Amir Piola diadili dalam tataran penetapan sisa dana APBD. ”Belum tahu, apakah MA sependapat dengan putusan PN. Apalagi, putusan PN sebelum ada keputusan MK Nomor 3 Tahun 2006,” ujarnya lebih lanjut.

Putusan MK No 3/2006 atas permohonan dari Dawud Jatmiko menyatakan, penyidik tak bisa hanya mendasarkan pada pelanggaran asas kepatutan, keadilan, atau norma keadilan dalam menetapkan tersangka. (idr)

Sumber: Kompas, 2 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan