Kejaksaan Himpun Data Pembanding
Kejaksaan menghimpun data perkara korupsi yang selama ini ditangani, berikut vonis majelis hakimnya. Data itu dipakai untuk perbaikan penanganan perkara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menyampaikan hal itu di Jakarta, Rabu (21/1). Perlu waktu hingga tiga bulan untuk menghimpun data tersebut. Ia merujuk data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) awal 2009.
Dengan data yang dihimpun Bagian Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Agung, kejaksaan akan memiliki pembanding terhadap data ICW. Data perkara yang dihimpun bukan hanya dari Kejaksaan Agung, melainkan dari kejaksaan seluruh Indonesia.
”Apakah benar soal perkara korupsi yang bebas itu? Misalnya, di pengadilan negeri bebas, lalu di Mahkamah Agung dihukum. Itu kan tidak bebas jadinya,” ujar Marwan.
Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jambi, Selasa, mengakui, ada perbedaan persepsi antara kejaksaan dan ICW terkait persoalan uang negara yang diselamatkan dari berbagai kasus korupsi. Perbedaan persepsi yang menimbulkan polemik.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho berpendapat, jika database kejaksaan bagus, tentu data perkara itu akan selalu tersedia. (idr/ita)
Sumber: Kompas, 22 Januari 2009