Kejaksaan Diminta Jatuhkan Sanksi bagi 21 Jaksa Nakal

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meminta Kejaksaan Agung segera menjatuhkan sanksi terhadap 21 jaksa di Jawa Barat yang diduga melakukan penyimpangan selama 2003 hingga 2009. ”Dari hasil pemeriksaan kami, sebagian besar jaksa itu terbukti melakukan perbuatan tercela," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Muhammad Amari di kantornya kemarin.

Amari mengatakan berkas hasil pemeriksaan ke-21 jaksa itu sudah disampaikan melalui pos ke Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung beberapa waktu yang lalu. Tapi, kata dia, Kejaksaan Agung selalu menyatakan bahwa berkas 21 jaksa tersebut belum diterima. ”Karena itu, kami sedang mengirim berkas-berkas tersebut langsung ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan)," ujarnya. "Supaya segera ada keputusan."

Amari menjelaskan, pemeriksaan tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat ke lembaganya. Sejak 2003, tercatat ada 50 laporan pengaduan masyarakat. Dari 50 pengaduan, 21 di antaranya sudah diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi.

Menurut Amari, para jaksa tersebut diduga melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di antara mereka, kata dia, ada jaksa yang mangkir dari tugas piket, absen dari kantor tanpa izin selama berbulan-bulan, hingga menghamili perempuan yang bukan istrinya.

Selain itu, Amari melanjutkan, ada juga jaksa yang meminta uang kepada terdakwa, tak melaksanakan putusan pengadilan, memalsukan petikan putusan pengadilan, menjual barang bukti, hingga membebaskan terdakwa tanpa sepengetahuan atasan. "Bahkan ada yang mengkorupsi dana pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan tahun 2006," katanya.

Amari menambahkan, para jaksa nakal tersebut bisa dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat, penurunan gaji, hingga pemecatan. "Tapi keputusan tentang sanksi itu merupakan kewenangan Kejaksaan Agung,” katanya. “Kami hanya pelaksana.”

Di Jakarta, Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja menyatakan akan segera mengecek berkas yang dikirimkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dia berjanji Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. “Kalau setelah dicek berkasnya ada, kami akan mengadakan rapat rencana penjatuhan hukuman,” kata dia saat dihubungi tadi malam. ERICK P. HARDI | ANTON SEPTIAN

Sumber: Koran Tempo, 14 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan