Kejaksaan Bidik Dua Kepala SKB
Kejaksaan Negeri Makassar menilai dua kepala sanggar kegiatan belajar (SKB) terlibat kasus dugaan korupsi di Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BPPNFI) Regional V Makassar. "Jika hasil audit telah ada, penyidik langsung gelar ekspose dan meningkatkan kasus ini ke penyidikan," kata Kepala Seksi Intelijen Muhammad Syahran Rauf kemarin.
Syahran mengatakan, dalam kasus ini, sejumlah pekerjaan ditengarai tidak dilakukan sesuai dengan anggaran yang dialokasikan. Pihaknya mengarahkan dugaan itu kepada pelaksana kegiatan di dua SKB tersebut. Penyidik telah memeriksa Kepala SKB Biringkanaya dan Kepala SKB Ujungpandang Kota. Selain itu, penyidik telah menyita sejumlah laporan kegiatan tiap-tiap SKB.
Andi Kodrat Rahman, Kepala SKB Biringkanaya, saat dimintai konfirmasi mengaku masih menunggu langkah penyidik Kejaksaan. Menurut dia, pihaknya sudah menyerahkan semua data-data menyangkut program yang dilakukan. "Programnya sudah berjalan dan sudah pertanggungjawabkan. Tidak ada persoalan dengan kegiatan itu," kata Kodrat.
Berdasarkan laporan itu, penyidik menduga sebagian besar kegiatan tersebut fiktif, misalnya laporan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tomaccae. PKBM ini menggelar kegiatan Paket A dan B. Berdasarkan sejumlah foto dokumentasi, kegiatan yang dilaporkan itu dilaksanakan pada 2006, 2007, dan 2008. Namun laporan tersebut menyebutkan digelar pada 2009.
Selain itu, data lain yang menguatkan dugaan fiktif tersebut adalah adanya dokumentasi kegiatan yang memuat bahwa peserta belajar adalah siswa sekolah menengah atas. Padahal PKBM Tomaccae menggelar kegiatan pembelajaran setingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. "Untuk audit, kami telah berkoordinasi dengan BPK. Namun sejauh ini belum ada tanggapan," kata Syahran.
Daniel Sembiring, juru bicara Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sulawesi Selatan, mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan. Meski begitu, pihaknya belum dapat memberi kepastian tentang kesediaan melakukan audit. "Kami harus mendapat persetujuan dari Jakarta," kata Daniel. ABDUL RAHMAN
Sumber: Koran Tempo, 6 Juli 2011