Kejaksaan Belum Bisa Penuhi Permintaan KPK

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap mengatakan Kejaksaan belum bisa memenuhi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan jaksa bagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Babul, stok jaksa di Kejaksaan sendiri masih pas-pasan. “Yang di sini (Kejaksaan) saja kurang,” kata Babul di kantornya kemarin.

Untuk memenuhi kekurangan jaksa di Kejaksaan Agung, kata dia, pihaknya telah menarik 113 jaksa dari sejumlah kejaksaan negeri. “Itu berarti di sana (kejaksaan negeri) kosong. Itu butuh tambahan jaksa juga,” ujarnya.

Babul mengatakan kejaksaan sudah menerima surat permintaan jaksa dari KPK. Menurut dia, KPK meminta tambahan jaksa sekitar 45 orang.” Ya, kami usahakan dulu. Kalau betul-betul butuh, kan nanti kami penuhi,” kata dia.

Jika sejumlah jaksa dari daerah sudah ditarik ke pusat, kata Babul, barulah pihaknya akan memenuhi permintaan KPK. Nantinya, KPK punya hak istimewa untuk menunjuk jaksa mana saja yang sesuai dengan kebutuhan mereka.ISMA SAVITRI
Sumber: Koran Tempo, 10 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan