Kejaksaan Bantah Ada Arahan Cikeas

KEJAKSAAN Agung mengambil langkah proaktif terhadap buku Membongkar Gurita Cikeas, di Balik Skandal Bank Century karangan George Junus Aditjondro yang menimbulkan polemik. Tim interdep yang tergabung dalam clearing house tengah meneliti dan mengkaji buku yang launching kali pertama di Jogjakarta itu.

"Buku ini disorot, karena itu kita proaktif sebagai salah satu tugas menjaga ketertiban umum," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Muhammad Amari kemarin (28/12). Dia membantah sikap proaktif tersebut karena adanya arahan atau desakan pihak tertentu, seperti pihak Cikeas. "Saya tegaskan tidak ada itu," ujarnya.

Hingga saat ini, lanjut Amari, pihaknya belum menentukan sikap terhadap buku yang diterbitkan Galang Press itu. Kejaksaan masih mengumpulkan staf ahli berbagai bidang untuk mendiskusikannya. "Kita akan telusuri lebih dalam dan kritis," terang mantan Kajati Jabar itu.

Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, tim clearing house terdiri atas kejaksaan, Polri, BIN, Menkominfo, dan MUI. Menurut dia, ada beberapa parameter untuk bisa disebut mengganggu ketertiban umum. Misalnya, merusak kepercayaan masyarakat terhadap pimpinan nasional, merugikan akhlak, dan meresahkan masyarakat. "Tim pengkaji masih bekerja. Belum ada pelarangan terkait beredarnya buku tersebut," kata Didiek.

Munculnya buku Aditjondro itu juga memantik respons para petinggi parlemen. Ketua MPR Taufiq Kiemas, Ketua DPR Marzuki Alie, dan Ketua DPD Irman Gusman ikut angkat bicara menanggapi buku yang menyodok kantong dana politik SBY dan Partai Demokrat itu. Dia mengaku tidak terlalu heran dengan penerbitan buku tersebut. (fal/pri/bay/oki)

Sumber: Jawa Pos, 29 Desember 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan