Kejaksaan Anggap KPK Tak Sanggup Bongkar Kasus BLBI

Dokumen asli BLBI hilang.

Kejaksaan Agung menilai Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan sanggup membongkar kembali kasus Kredit Likuiditas Bank Indonesia dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (KLBI/BLBI). Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, dirinya bahkan pernah mendengar jika KPK tidak akan membongkar lagi kasus pengucuran kredit sebesar Rp 144 triliun pada 1998 itu.

Marwan menuturkan, Ketua KPK Antasari Azhar dalam rapat koordinasi penanganan korupsi antara Kejaksaan, KPK, dan, Kepolisian RI di Markas Besar Polri beberapa waktu lalu pernah mengatakan kasus BLBI tak akan dibuka lagi demi memberi kepastian hukum. "Pak Antasari hanya akan menjelaskan berapa uang negara yang diselamatkan," kata Marwan dalam rapat konsultasi kasus KLBI/BLBI antara Kejaksaan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat di gedung MPR/DPR kemarin.

KPK mengambil alih kasus BLBI sejak Kejaksaan tak lagi menangani kasus itu. Pada Oktober 2008, kedua lembaga bertemu dan melakukan gelar perkara. KPK pun membentuk empat tim untuk meneliti kasus BLBI yang ditangani Kejaksaan. Keempat tim masing-masing bertugas antara lain meneliti kasus yang telah diputus di pengadilan, kasus yang dihentikan karena diterbitkannya surat keterangan lunas, serta kasus yang dihentikan saat penyidikan. Dan tim terakhir meneliti kasus yang diserahkan ke Menteri Keuangan.

Jaksa Agung Hendarman Supandji menambahkan, kendati KPK telah membentuk tim, hingga kini belum satu pun kasus yang dibongkar lagi oleh KPK. Menurut dia, siapa pun yang hendak membongkar kembali kasus BLBI pasti akan terbentur sejumlah aturan yang menjadi payung hukum penyelesaian utang BLBI di luar pengadilan.

Misalnya, kata dia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional, Ketetapan MPR Nomor X Tahun 2001, serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang dikenal sebagai Release and Discharge. "Kalau mengejar dari sisi pidana kasus yang ditangani Kejaksaan, saya kira itu wasting time," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, DPR juga mempertanyakan dokumen asli kasus KLBI dan BLBI. Sebab, menurut Dradjad H. Wibowo, anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, beberapa pihak terkait saat ditanyai soal ini menjawab bahwa dokumen kasus BLBI telah hilang. Hendarman mengatakan lembaganya hanya menerima salinan dokumen KLBI/BLBI berupa fotokopi yang dilegalisasi untuk perkara yang maju ke persidangan.

Saat dihubungi terpisah, KPK memastikan masih terus mencari unsur korupsi dalam kasus BLBI. "Bahkan, jika Kejaksaan menghentikan penyelidikan BLBI, akan tetap kami lanjutkan," ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad. "BLBI merupakan kasus yang kompleks dan terdiri atas banyak kasus." Karena itu, menurut Bibit, pencarian dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak dapat dihentikan begitu saja. "Butuh proses panjang untuk kasus ini," ujar dia. ANTON SEPTIAN | FAMEGA SYAVIRA

Sumber: Koran Tempo, 15 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan