Kejaksaan Agung Selidiki Mafia Vonis Palsu

Kejaksaan Agung turun tangan untuk menyelidiki mafia pemalsuan vonis di Medan, Sumatera Utara.

Kejaksaan Agung turun tangan untuk menyelidiki mafia pemalsuan vonis di Medan, Sumatera Utara. Juru bicara Kejaksaan, Jasman Pandjaitan, menyatakan dia sudah memerintahkan aparat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelidiki kasus tersebut. Seorang inspektur dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung juga segera diutus ke Medan. "Ia berangkat dalam waktu dekat," kata Jasman di kantornya kemarin.

Sebelumnya, polisi memeriksa empat tersangka pemalsuan vonis terpidana sabu-sabu Sumarlin alias Chien You. Mereka adalah Muhamad Bosman, Robby, Ruslan (ketiganya pegawai honorer Kejaksaan Negeri Medan), dan Abraham O. Simbolon (pegawai administrasi Kejaksaan Negeri Medan). Kasus pemalsuan juga terjadi terhadap vonis Rifai alias A Fuk, terpidana kasus pemalsuan dan penipuan.

Dalam perkembangannya, polisi kemudian menemukan 40 file dokumen surat vonis palsu yang sempat dihapus dari komputer jinjing milik Budi Santoso alias A Hok. Pada awalnya ia dicokok polisi dalam perkara pembuatan uang palsu, Kamis lalu. Namun, saat pemeriksaan barang bukti berupa komputer jinjing, polisi menemukan dokumen surat vonis palsu.

"Kesimpulan sementara, ya, A Hok sebagai otak pelaku. Tapi kita masih menyidik, itu inisiatif dan atas suruhan siapa," kata Kepala Kepolisian Kota Besar Medan Ajun Komisaris Besar Aton Suhartono. Untuk mengidentifikasi nama-nama narapidana yang tertera di dokumen tersebut, kata Aton, kepolisian dan kejaksaan sedang melakukan cek silang. "Belum ada hubungan antara A Hok dan keempat tersangka (Bosman cs) sebelumnya."

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Mangihut Sinaga menyatakan pemalsuan surat vonis oleh A Hok tidak melibatkan oknum dari kejaksaan. "Sindikat A Hok tidak melibatkan jaksa dan orang-orang kejaksaan," kata Mangihut. Ia meminta polisi segera mengungkap mereka yang terlibat dalam kasus ini.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Jaksa Agung Republik Indonesia Muchtar Arifin mengaku akan menjatuhkan sanksi pemecatan jika ada bawahannya yang terlibat dalam kasus pemalsuan vonis. "Pasti dipecat karena sudah terlibat pidana," katanya. DWI WIYANA | SOETANA MONANG | CHETA NILAWATY | HAMLUDDIN | ANTON SEPTIAN

Sumber: Koran Tempo, 29 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan