Kejaksaan Agung Periksa Pertemuan Hary Tanoe-JAM Pidsus
Pertemuan pengusaha Hary Tanoesoedibjo dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Amari bisa berbuntut panjang. Itu terjadi jika jajaran pengawasan Kejaksaan Agung menilai ada penyimpangan terkait pertemuan itu.
''Kalau ada indikasi perbuatan tidak terpuji, itu akan menjadi domain was (pengawasan, Red),'' kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy setelah upacara peringatan ke-50 Hari Bhakti Adhyaksa di Kejagung kemarin (22/7).
Namun, lanjut dia, pihaknya belum melihat adanya indikasi itu. Sebab, berdasar keterangan Amari, pihak Hary Tanoe berencana mengembalikan uang kerugian negara yang masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).
''Hanya bagian itu yang saya tahu. Nanti kalau ada yang lain-lain, itu lain lagi ceritanya,'' tutur Marwan. Dia lantas menyebutkan bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji juga mengetahui pertemuan tersebut.
Mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jatim itu tak mau menanggapi lebih jauh pertemuan Hary Tanoe dengan Amari. Dia hanya menunjuk sebuah papan yang terpasang di Gedung Bundar (sebutan Kantor Kejagung). ''Lihat saja papan itu. Saya nggak mau mengomentari. Biar jaksa agung saja yang mengomentari,'' elak Marwan saat ditanya soal jaksa yang bertemu dengan keluarga tersangka.
Papan yang dimaksud Marwan berisi, antara lain, larangan jaksa di lingkungan Gedung Bundar bertemu dengan pihak beperkara. Papan berisi lima butir itu dipasang pada awal Marwan berkantor di Gedung Bundar, dua tahun silam. Tujuannya mengantisipasi terjadinya permainan perkara. Ketika itu institusi kejaksaan baru saja diguncang skandal suap BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia) Jaksa Urip Tri Gunawan dari Artalyta Suryani alias Ayin.
''Papan itu dibikin untuk itu,'' tegas Marwan.
Dia menyatakan, jaksa agung juga berpesan agar pimpinan bisa menjadi panutan. ''Kalau tidak ada keteladanan, bagaimana mungkin dapat meneladani para jaksa,'' sindirnya.
Saat ini, kata Marwan, jajaran pengawasan sedang meneliti adanya kebocoran cekal Hartono Tanoesoedijo (tersangka Sisminbakum, Red). Saat itu Hartono pergi ke luar negeri dan tidak memenuhi panggilan pertama dari penyidik. ''Sudah kita mintai keterangan para pejabat yang terkait, termasuk JAM Pidsus dan JAM Intel,'' ungkap mantan Kapusdiklat Kejaksaan itu. Dari situ, pihaknya akan mengkaji adanya kelalaian atau kesengajaan yang tidak terpuji.
Di bagian lain, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjuk Menkum HAM Patrialis Akbar mewakili pemerintah di Mahkamah Konstitusi untuk menghadapi gugatan mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra (tersangka Sisminbakum, Red) atas keabsahan posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji.
''Kejaksaan tidak ikut. Kemenkum HAM sendiri. Saya lagi pelajari permohonannya," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di Kantor Presiden kemarin.
Patrialis mengatakan, dirinya sebenarnya bisa mewakilkan kepada pejabat di Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP). ''Di Ditjen PP ada direktur yang khusus menangani MK, Pak Muhalimin namanya. Kalau semua kita datangi, sulit juga,'' ujarnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga tak khawatir dengan ancaman Yusril yang akan membongkar kasus lain. ''Ya itu hak Pak Yusril. Kita jangan alergi, biar saja. Apa sih yang ditakutkan,'' ujar Patrialis.
Jaksa Agung Hendarman Supandji menambahkan, kejaksaan memiliki kepentingan dalam judicial review di MK. Karena itu, akan terjadi konflik kepentingan jika pemerintah diwakili kejaksaan. ''Kalau kejaksaan yang mewakili, bisa conflict of interest,'' ujar Hendarman.
Meski demikian, Hendarman tetap bisa hadir di persidangan. ''Saya sebagai pihak ketiga yang memiliki kepentingan,'' kata Hendarman.
Sementara itu, tampaknya MK bakal sulit menuruti permintaan Yusril supaya memberikan putusan pendahuluan atau provisi untuk menangguhkan penyidikan di kejaksaan hingga putusan uji materi selesai. Sebab, menurut Ketua MK Mahfud M.D., uji materi MK dan penyidikan merupakan dua hal yang berbeda.
''Penyidikan di kejaksaan itu adalah tindakan konkret, sedangkan pengujian MK bersifat abstrak,'' kata Mahfud di kantornya kemarin. ''Jadi, MK hanya menguji, tapi tidak boleh menghentikan hal-hal yang bersifat konkret,'' imbuhnya.
Bagaimana perkara rekayasa kasus yang menimpa pimpinan KPK Bibit-Candra terdahulu, MK kok memberikan putusan sela? Menurut Mahfud, antara kasus Bibit-Chandra dan Yusril saat ini sangat berbeda. Dalam kasus Bibit-Chandra, kali pertama MK mengeluarkan putusan sela yang meminta presiden tidak mengeluarkan surat penghentian penyidikan terhadap Bibit dan Chandra sebelum ada putusan final uji materi MK.
Mahfud menerangkan, saat itu MK hanya menangguhkan pemberlakuan salah satu pasal dalam UU KPK. Tapi, jika yang diminta adalah penangguhan UU Kejaksaan, lanjut Mahfud, itu tidak akan berdampak ke penyidikan.
''Sebab, itu tidak ada kaitannya. Tapi, kalau ada kaitannya, bisa kami kabulkan,'' ucap mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Karena itu, MK akan menyidangkan uji materi itu dengan jadwal yang normal. Tidak ada percepatan atau mendahulukan kasus ini ketimbang sidang-sidang kasus lainnya.
Selain itu, Mahfud menyatakan belum menjadwal sidang Yusril. Sebab, hingga kemarin pihak Yusril belum menyerahkan perbaikan permohonannya. ''Saya tidak berhak memberikan masukan apa saja yang harus dibetulkan. Sebab, permintaan membetulkan berkas itu adalah niat dari Yusril sendiri,'' terangnya.
Seperti diberitakan, Yusril mengajukan uji penafsiran pasal 19-22 UU Kejaksaan ke MK. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan mekanisme pengangkatan dan penghentian jaksa agung yang selama ini diperdebatkan sejumlah kalangan. Karena itu, Yusril beranggapan, jabatan jaksa agung yang diemban Hendarman Supandji ilegal.
Mahfud juga mementahkan pendapat Yusril bahwa beberapa Menkeh HAM yang menjabat sebelumnya juga terlibat kasus korupsi Sisminbakum. ''Menurut saya, itu lelucon saja,'' ucap Mahfud, lalu tersenyum.
Sebab, jika seorang menteri membuat kebijakan dan menteri yang selanjutnya membiarkan saja, itu sama saja menghukum semua presiden setelah Presiden Soeharto yang beberapa kebijakannya dianggap korup. ''Tapi, itu bagian dari wacana yang diajukan Yusril dan harus didengarkan juga,'' ucapnya.
Secara terpisah, dugaan adanya rekayasa kasus Sisminbakum terus digulirkan. Kemarin mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita (terdakwa kasus Sisminbakum) mengadukan Kejagung ke Komisi III DPR. Dia meminta perlindungan kepada komisi III atas tudingan negara melalui Kejaksaan Agung kepada dirinya. (fal/sof/kuh/bay/c4/ari)
Sumber: Jawa Pos, 23 Juli 2010