Kejaksaan Agung Panggil Anggoro

Kejaksaan Agung menyatakan telah memanggil Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo dan adiknya, Anggodo Widjojo, sebagai saksi dalam pemeriksaan internal untuk dugaan pelanggaran etika oleh jaksa Irwan Nasution. Dugaan pelanggaran itu muncul lantaran Irwan menjadi perantara bagi pertemuan Eddy Soemarsono dan Anggodo di ruang kerjanya di Kejaksaan Agung.

"Pemanggilannya sebelum Lebaran kemarin," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Hamzah Tadja saat dihubungi di Jakarta kemarin. “Tapi hingga kini mereka tidak datang.”

Anggoro sendiri hingga kini berstatus buron dan diduga masih berada di Singapura, menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan sistem komunikasi radio di Departemen Kehutanan. Kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ini belakangan justru memicu munculnya kasus-kasus berikutnya, karena adanya dugaan suap yang dilakukan Anggoro kepada sejumlah pejabat di KPK.

Pertemuan antara Eddy dan Anggodo di ruang kerja jaksa Irwan itulah yang ditengarai menjadi awal terjalinnya hubungan Anggoro dengan Antasari Azhar sebagai Ketua KPK. Dari situ pula pertemuan antara tersangka dan pimpinan KPK itu dirancang.

Selanjutnya, terjadilah pertemuan tersebut di Singapura pada 11 Oktober 2008. Hasil pertemuan itu rupanya direkam, dan kemudian dituangkan oleh Antasari ke dalam testimoninya pada saat ia diperiksa sebagai tersangka pembunuhan di kepolisian.

Jaksa Irwan, yang mengenal Eddy sebagai orang dekat Antasari, mempertemukannya dengan Anggodo, yang saat itu sedang mencari akses ke KPK untuk membantu abangnya. Anggodo meminta Eddy melobi Antasari.

Menurut Hamzah Tadja, pihaknya juga telah memanggil Eddy Soemarsono untuk dimintai keterangan. Namun, Eddy belum memenuhi panggilan tersebut.

Adapun terhadap jaksa Irwan sendiri, kata Hamzah, pemeriksaan sudah dilakukan oleh tim pengawasan. “Pembuktiannya menunggu pemeriksaan Anggoro dan lainnya,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang, menyanggah telah menerima panggilan Kejaksaan. "Kami tak pernah menerima surat panggilan," ujarnya. ANTON SEPTIAN

Sumber: Koran Tempo, 7 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan