Kejaksaan Agung Hitung Untung Rugi Banding
Perlawanan kejaksaan dalam sengketa pembekuan uang EUR 36 juta milik Garnet Investment, perusahaan investasi milik Tommy Soeharto di BNP Paribas, Inggris, tidak dilakukan dengan gegabah. Kejaksaan masih menghitung berbagai kemungkinan jika melakukan upaya kasasi.
''Kami akan mempertimbangkan untung-ruginya, biaya yang harus kami keluarkan untuk mengajukan itu dan keuntungan yang akan kita peroleh,'' jelas Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejagung kemarin (12/1). Pengkajian akan dilakukan oleh tim dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejagung.
Jaksa Agung Muda Datun (JAM Datun) Edwin Pamimpin Situmorang menambahkan, hingga kemarin laporan yang masuk masih belum lengkap. ''Jadi masih dibahas. Nanti ada penjelasan,'' katanya tadi malam.
Sebagaimana diwartakan, pengadilan banding (the Royal Court of Appeals) pada Jumat (9/1) pukul 17.00 waktu setempat mengabulkan permohonan banding yang diajukan Garnet dalam sengketa dengan pemerintah RI. Dengan putusan itu, pembekuan uang Garnet harus dicabut.
Garnet mengajukan banding karena putusan Royal Court of Guernsey (pengadilan tingkat pertama) membekukan uang EUR 36 juta di BNP Paribas hingga 23 Mei 2009. Permohonan pembekuan aset Garnet itu diajukan lantaran pemerintah menggugat ganti rugi kepada Tommy Soeharto dalam perkara perdata seperti Vista Bella Pratama dan Supersemar.(fal/oki)
Sumber: Jawa Pos, 13 Januari 2009