Kejaksaan Agung Curigai Penundaan Tuntutan Bahasyim
Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy curiga ada sesuatu di balik keterlambatan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bahasyim Assifie. "Biasanya, kalau ada hambatan, itu pasti ada apa-apanya," kata Marwan di Kejaksaan Agung kemarin. "Mungkin jaksanya mengulur-ulur waktu."
Menurut Marwan, Kejaksaan Agung telah memeriksa jaksa penuntut umum perkara Bahasyim. Soalnya, Kejaksaan menerima laporan intelijen tentang dugaan negatif di balik keterlambatan itu.
Namun Marwan tak memerinci dugaan negatif yang ia maksudkan. Dia hanya memberi isyarat, "Siapa tahu ada pengacara atau pihak keluarga yang mencoba mengintervensi atau menghubungi jaksa."
Setelah tertunda tiga kali, tuntutan terhadap Bahasyim akhirnya dibacakan pada sidang Senin lalu. Bahasyim dituntut 15 tahun penjara lantaran dianggap melakukan pencucian uang dan menerima suap dari wajib pajak.
Bekas Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII itu terseret ke pengadilan karena memiliki rekening dengan transaksi mencurigakan bernilai sekitar Rp 932,2 miliar. Bahasyim menyimpan dan memutar uang sebanyak itu di rekening atas nama dia, istri, serta anaknya.
Menurut Marwan, hasil pemeriksaan sementara menemukan bahwa jaksa kasus Bahasyim tidak profesional. Jaksa penuntut umum, misalnya, tidak pernah membuat laporan harian persidangan. Akibatnya, Kejaksaan Agung tak mengetahui perkembangan sidang.
Saat ini Kejaksaan Agung tengah menimbang sanksi administratif untuk para jaksa penuntut umum. "Kalau ada bukti-bukti lain, lain lagi ceritanya," ujar Marwan. ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 20 Januari 2011