Kejagung Usut Korupsi di Dephut

SEJAK 28 Mei 2009, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Departemen Kehutanan (Dephut). Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yang diduga bertanggung jawab.

"Itu kasus penggunaan anggaran dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Tahun 2007. Kerugian negaranya Rp6 miliar lebih. Ada tiga tersangkanya," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy di Kejagung, Jakarta, akhir pekan lalu.

Para tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari dua orang pejabat di Dephut. Yakni, Wandojo Siswanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sekretaris KPA Akhmad Wildani. Satu tersangka lagi, Direktur PT Paksigurhda, Paramarta Suciarso Digdowirogo selaku rekanan.

Kasus terjadi pada 2007 di mana Setjen Dephut memiliki 14 macam kegiatan, baik jasa konsultasi maupun pengadaan barang dan jasa dengan anggaran Rp9 miliar. Modus korupsi yang dilakukan yakni, tersangka Ahmad Wildani mengarahkan panitia lelang untuk memenangkan suatu rekanan. Sedangkan Wandojo selaku Kuasa Pengguna Anggaran menindaklanjutinya dengan menandatangani kontrak dengan para rekanan. Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut tidak dikerjakan rekanan tapi disubkontrakkan.

Sehingga, pelaksanaannya tidak sesuai dengan isi kontrak dan penawaran. Akibatnya, dari empat kegiatan itu saja negara diduga telah dirugikan Rp2,9 miliar. "Itu belum termasuk 10 kegiatan lainnya," ujar Marwan.

Marwan menjelaskan, dari 14 kegiatan di lingkungan Setjen Dephut hanya empat kegiatan yang dilakukan. Yakni, pengembangan database system information, efektivitas pembiayaan pembangunan kehutanan di tingkat Unit Pelaksana Teknis, pembuatan buku, dan kajian sinkronisasi perencanaan pembangunan kehutanan pusat-daerah.

Untuk kegiatan pengembangan database dikerjakan oleh PT Saluran Niaga Bersama dengan nilai kontrak Rp237,996 juta. Kegiatan efektivitas pembiayaan pembangunan dikerjakan PT Tulada Consula (nilai kontrak Rp1,06 miliar). Untuk kegiatan pembuatan buku dikerjakan PT CV Indotama Pratama (Rp199,8 juta). Sedangkan kegiatan kajian sinkronisasi dikerjakan PT Paksigardha Paramarta (Rp1,7 miliar).

"Penetapan pemenang lelang sebagai rekanan pelaksana kegiatan dilakukan tanpa melalui tender," ujar Marwan.[by : Abdul Razak]

Sumber: Jurnal Nasional, 1 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan