Kejagung Tunggu Audit BPK
Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memanggil dan memeriksa 11 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank Bukopin.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengaku sudah mengirimkan surat kepada BPK agar mengaudit kasus tersebut. “Kami masih menunggu jawaban tertulis dari BPK,”katanya di Jakarta kemarin. Pada Agustus 2008 Kejagung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Bukopin kepada PT Agung Pratama Lestari (APL) yang menimbulkan kerugian negara Rp76,3 miliar.
Sepuluh tersangka merupakan pejabat di Bukopin, sedangkan satu orang lainnya Direktur PT APL yang berinisial GN. Sebelumnya Kejagung meminta BPK mengaudit kasus kredit macet Bank Bukopin dalam pem-bangunan alat pengering gabah (drying center) yang merugikan keuangan negara Rp76,3 miliar.Kasus itu bermula pada 2004,saat Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT APL sebesar Rp62,8 miliar. Pemberian kredit itu dalam rangka pembiayaan pembangunan alat pengering gabah pada Divre Bulog Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, NTB, dan Sulsel sebanyak 45 unit.
Namun,fasilitas kredit yang diterima tersangka GN (PT APL) ternyata dipergunakan tidak sesuai peruntukannya. Mesin yang seharusnya dibeli bermerek Global Gea (buatan Taiwan) malah bermerek Sincui yang ditempeli merek Global Gea. Arminsyah menyatakan,pihaknya sudah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Perbankan (BPKP) mengaudit kasus itu, namun terganjal alasan bahwa saham di Bukopin itu 51% milik swasta. “Jadi tidak bisa diaudit oleh BPKP sehingga kami meminta audit dari BPK,”katanya.
Sementara itu, mantan Dirut Bank Bukopin Sofyan Basir dan sejumlah direksi bank tersebut sampai sekarang masih ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Mantan Dirut Bank Bukopin masih menjadi saksi,”tegasnya. (ant)
Sumber: Seputar Indonesia, 26 April 2009