Kejagung Sita Rp 15 M Uang Sisminbakum
Jadi Bukti Tersangka Yusril dan Hartono Tanoe
Penyidikan dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) terus berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemarin (1/9) tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menyita uang Rp 15,37 miliar milik PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), rekanan Depkum HAM (kini Kemenkum dan HAM) dalam proyek Sisminbakum, yang tersimpan di Bank Danamon cabang Kuningan, Jakarta Selatan.
"Uang tersebut merupakan sisa pungutan biaya akses Sisminbakum yang masih berada di Bank Danamon," kata Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap.
Selanjutnya, uang sitaan tersebut dimasukkan ke rekening di BRI Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Disimpan dalam rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung," tuturnya.
Sebelumnya, pada awal penyidikan dugaan korupsi Sisminbakum, tepatnya akhir 2008, tim penyidik menyita dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM dan Koperasi Pegawai Pengayoman Depkum HAM. Selain itu, rekening di Bank Danamon diblokir.
Babul menjelaskan, penyitaan uang Rp 15,37 miliar tersebut bermula kala penyidik memeriksa saksi Tien Novita, mantan kepala cabang Bank Danamon Kuningan. Nah, saat itu diketahui masih ada uang pungutan Sisminbakum di bank tersebut.
"(Sitaan) itu nanti menjadi bukti untuk tersangka Pak Yusril (mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra, Red) dan Hartono (pengusaha Hartono Tanoesoedibjo, Red)," papar mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumut tersebut.
Soal penyidikan atas dua tersangka itu, Babul menyatakan, tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi. Berkas dua tersangka tersebut akan dipisah. Untuk kasus Hartono, sudah diperiksa 32 saksi. "Saksi-saksi itu berasal dari PT SRD dan Depkum HAM," ungkapnya.
Sementara itu, untuk Yusril, 14 saksi telah dimintai keterangan. Kebanyakan di antara mereka adalah pegawai Kemenkum dan HAM. "Dari PT SRD, tidak terlalu ada relevansi dengan perkara Yusril," terang Babul. Selain itu, tim penyidik sudah memeriksa sebagian saksi ahli, termasuk Marsilam Simandjuntak.
Sebelum Yusril dan Hartono, Kejagung memproses lima tersangka. Tiga tersangka merupakan mantan Dirjen AHU. Yakni, Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsudin Manan Sinaga. Dua tersangka lagi adalah mantan Ketua Koperasi Ali Amran Djannah dan Dirut PT SRD Yohanes Waworuntu. Romli, Syamsudin, dan Yohanes sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. (fal/c11/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 2 September 2010