Kejagung Sidik Korupsi BP Migas
Rugikan Negara USD 32 Juta
Satu lagi kasus korupsi di tubuh badan usaha milik negara (BUMN) masuk ke Gedung Bundar. Kali ini yang disidik Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah dugaan korupsi pelaksanaan asuransi peralatan di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
"(Kasusnya) sudah naik ke tahap penyidikan setelah ada hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Kejagung kemarin (14/4). Kerugian negara akibat kasus tersebut ditaksir mencapai USD 32 juta.
Dia menerangkan, kasus itu terkait dengan pelaksanaan asuransi terhadap peralatan-peralatan di BP Migas. Namun, hal tersebut tidak dipenuhi. "Banyak peralatan minyak yang tidak diasuransikan, padahal dalam aturan seharusnya ada asuransi," urai mantan staf khusus jaksa agung itu. Meski sudah beralih status dari tahap penyelidikan ke penyidikan, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. "(Tersangka) belum. Yang jelas, ada penyimpangan," tandas Arminsyah.
Menurut catatan koran ini, penyelidikan kasus di BP Migas dilakukan sejak akhir 2009. Bahkan ketika sudah pernah dilakukan ekspose (gelar perkara) kasus itu di depan jaksa agung. Namun, oleh Gedung Bundar, kasus tersebut tak juga naik ke penyidikan karena hasil audit BPKP belum rampung.
Jaksa Agung Hendarman Supandji sebelumnya mengatakan, dari hasil penyelidikan dalam kasus korupsi di BP Migas itu, sudah jelas terlihat adanya unsur pidana. Sehingga tinggal menindaklanjuti dengan adanya penghitungan kerugian negara dari instansi yang berwenang. (fal/c9/agm)
Sumber: Jawa Pos, 15 April 2010