Kejagung Periksa Empat Pejabat Kota Medan

PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang pejabat di Pemerintah Kota Medan. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ruislaag atau tukar guling lahan bekas Kebun Binatang Kota Medan, Sumatra Utara yang merugikan negara Rp36 miliar.

"Hari ini diperiksa empat saksi kasus ruislaag Kebun Binatang Kota Medan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, Selasa (30/6).

Salah satu pejabat yang diperiksa adalah Siti Kholijah. Dia menjabat Kepala Sub Bidang Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi Pemerintah Kota Medan. Tiga lainnya, Camat Medan, Tembung Azwanto; mantan Lurah Kampung Baru, Achmarul Beth; dan Lurah Simalingkar, Perdana Sembiring.

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang terjadi pada tahun 2004 ini. Mereka adalah mantan Wakil Wali Kota Medan, Ramli Lubis; Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Medan II, Tarmizi; dan Direktur Utama PT Gemilang Kreasi, Utama Hariyono.

Dari keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa tim penyidik Kejagung, para tersangka telah melakukan mark down atau penurunan harga lahan bekas kebun binatang yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Medan. Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), lahan seluas 2.990 meter persegi itu seharga Rp1,5 juta per meter persegi.

Namun, dilakukan rekayasa dengan cara memecah harga lahan menjadi tiga bagian, dalam upaya mark down. Lahan yang berada di bagian depan tetap dihargai Rp1,5 juta, yang tengah Rp700 ribu, dan yang belakang Rp200 ribu. "Padahal, sertifikatnya satu. Itu tak boleh dilakukan, karena seharusnya masih satu penilaian harga," kata Arminsyah.

Dengan adanya mark down tersebut, lahan bekas kebun binatang yang seharusnya secara total senilai Rp45 miliar, menjadi hanya bernilai Rp9 miliar. Dengan begitu, terdapat selisih harga sebesar Rp36 miliar yang dapat diduga sebagai kerugian negara.

Hingga saat ini, baru tiga orang tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kejagung memastikan, akan ada lagi tersangka-tersangka lain yang diduga ikut terlibat. "Sementara, (tiga) itu dulu," kata Arminsyah.

Periksa Hakim
Masih dari Kota Medan, Mahkamah Agung (MA) memeriksa enam majelis hakim pengadilan negeri (PN) Rantau Prapat, terkait dugaan adanya isu suap senilai Rp5 miliar oleh keenam hakim tersebut. Keenam orang hakim PN Rantau Prapat itu adalah Baslin Sinaga (Ketua PN Rantau Prapat, sekaligus Ketua Majelis Hakim), dengan anggota Imelda dan Syahrul Rizal. Ari Siswanto (ketua majelis) dengan anggota Dedi Iskandar dan Fhytta Imelda Sipayung, yang menetapkan putusan  bebas murni kepada empat terdakwa pelaku pembunuhan diperiksa secara maraton digedung Pengadilan Tinggi (PT) Sumut Jalan Pengadilan Medan.

Amran Suadi, Ketua tim hakim pengawas MA yang mengusut kasus dugaan suap di PN Rantau Prapat tersebut mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan setelah MA menerima rekomendasi dari PT Sumut, yang menyatakan ditemukan adanya penyalahgunaan kode etik hakim yang dilakukan oleh salah satu hakim PN Rantau Prapat Ari Siswanto, karena melakukan pertemuan dengan pihak berperkara.

Ari Siswanto, salah satu hakim PN Rantau Prapat yang di-nonjob-kan dan ditarik ke PT Sumut untuk mendapat pembinaan, kepada Jurnal Nasional mengaku pasrah dan siap menerima keputusan apa pun yang diberikan oleh MA. Namun dirinya sedikit heran dengan keputusan PT Sumut yang hanya memberikan sanksi kepadanya, sedangkan kepada lima hakim yang juga menangani perkara sama tidak diberikan sanksi apa pun. n Abdul Razak/Roby Karokaro[by : Abdul Razak]

Sumber: Jurnal Nasional,1 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan