Kejagung Koordinasi dengan KPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak gegabah untuk bergerak cepat dalam menyidik dugaan korupsi di Depsos (kini Kemensos). Tim penyidik Kejagung lebih dahulu berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menangani kasus korupsi di Kemensos.

"Kami koordinasikan dengan KPK agar penanganan perkara tidak dobel," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Arminsyah kemarin (24/3). Dengan koordinasi itu, tum­pang tindih dalam proses penyidikan juga diharapkan bisa dihindari.

Dua perkara terkait dengan dugaan korupsi di Kemensos yang disidik Kejagung dan KPK memang hampir sama. KPK lebih dahulu menyidik korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit pada program pengentasan fakir miskin Depsos periode 2004-2006 dan korupsi pengadaan sarung di Depsos 2006-2008. Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana usaha kesejahteraan sosial (UKS) 2002-2008. Dana yang terkumpul mencapai Rp 629,704 miliar. Namun, penggunaannya tidak sesuai dengan yang direncanakan. Salah satunya digunakan untuk pengadaan sandang atau kain sa­rung senilai Rp 37,183 miliar. "Jangan sampai tersangkanya sama, karena kasusnya hampir sama," terang Arminsyah. Hingga kini Kejagung belum menetapkan tersangka yang ha­rus bertanggung jawab.

Di bagian lain, KPK terus menyelidiki kasus dugaan korupsi yang menjerat Bachtiar. Kemarin KPK kembali memeriksa lima saksi. Salah seorang di antaranya Amrun Daulay. Mantan Dirjen Bantuan Sosial Depsos itu diperiksa KPK untuk kali kedua. Sebelumnya, dia diperiksa pada 18 Maret 2010. (fal/ken/c9/agm)
Sumber: Jawa Pos, 25 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan