Kejagung Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana Penjualan Saham KPC
Telusuri Penyuapan dalam Penjualan Saham KPC
Kejaksaan Agung serius menindaklanjuti tindak pidana korupsi lain yang muncul dalam penyidikan kasus korupsi dana penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Tim penyidik menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana yang terkait dengan tindak pidana penyuapan.
"Kami sudah minta bantuan PPATK untuk menelusurinya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Kejagung kemarin (12/7). Hingga kini penyidik masih menunggu hasil penelusuran institusi pimpinan Yunus Husein itu.
Sebelumnya, JAM Pidsus M. Amari mengungkapkan, dalam penyidikan kasus penjualan saham PT KPC, penyidik menemukan adanya tindak pidana korupsi lain. Yakni, dugaan penyuapan kepada pegawai Ditjen Pajak. Penyuapan tersebut berkaitan dengan pengurusan pajak perusahaan PT Kutai Timur Energy (KTE). Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Anung Nugroho (Dirut PT KTE), Apidian Tri Wahyudi (direktur PT KTE), Dita Satari (Dirut PT Ditara Saidah Tresna), Tatang M. Tresna (direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan Hendra Setiawianto (Kabid Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Nusa Tenggara).
Dugaan penyuapan kepada pegawai pajak itu diperkirakan mencapai Rp 25 miliar. "Kami sudah memiliki bukti transfer. Nanti kita tunggu hasil PPATK," jelas Arminsyah.
Mengenai kasus korupsi pengelolaan dana hasil penjualan saham PT KPC milik Pemda Kutai Timur oleh PT KTE pada 2008, Arminsyah mengatakan masih menunggu izin dari presiden untuk memeriksa tersangka Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. "Sekarang sedang dalam proses (pengajuan izin)," tutur mantan staf khusus jaksa agung itu.
Kasus tersebut terjadi saat Awang Faroek menjadi bupati Kutai Timur dengan kerugian negara mencapai Rp 576 miliar. Kasus itu berkaitan dengan uang hasil penjualan saham oleh PT KTE yang bertentangan dengan tata cara pengelolaan keuangan daerah. Selain Awang, tersangka lain adalah Anung Nugroho (Dirut PT KTE) dan Apidian Tri Wahyudi (direktur PT KTE). (fal/c7/agm)
Sumber: Jawa Pos, 13 Juli 2010