Kejagung: Fadel Terpaksa Tandatangani SKB
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy mengatakan, Fadel Muhammad terpaksa menandatangani surat keputusan bersama antara dirinya sebagai Gubernur Gorontalo dengan Ketua DPRD Gorontalo Amir Piola Isa soal pembagian dana mobilisasi sebesar Rp5,4 miliar.
SKB dijadikan dasar bagi penetapan Fadel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengucuran dana sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gorontalo. Dalam surat itu ada pernyataan, bila di kemudian hari ada hal-hal yang ditimbulkan oleh SKB tersebut menjadi tanggung jawab legislatif.
"Bukan eksekutif. Dia (Fadel) mau menandatangani SKB itu terkait dengan laporan pertanggungjawaban dia. Ada keterpaksaaan dia," kata Marwan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (26/5). Fakta itu merupakan satu dari tiga temuan yang diperoleh Gedung Bundar Kejagung saat melakukan ekspos atau gelar perkara ini beberapa waktu lalu.
Ekspose sendiri dilakukan karena ada usul dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk menghentikan kasus Fadel. Temuan lain, ternyata dana sisa yang dibagi-bagikan telah dikembalikan para anggota DPRD Gorontalo. Pengembalian itu dilakukan setelah kejaksaan memproses Piola Isa.
Terakhir, setelah Fadel ditetapkan sebagai tersangka, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan, tak ada kerugian negara dalam kasus yang terjadi pada tahun 2001 ini. Menurut Marwan, saat ini tim supervisi Kejagung masih mengkaji usul penghentian kasus Fadel.
"Kalau nanti katanya (tim supervisi) oke, barulah saya berpendapat," katanya. Marwan menegaskan, pernyataan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Andi Mohammad Taufik yang membantah Kejati Gorontalo pernah mengusulkan penghentian tersebut kepada Kejagung adalah tidak benar.
"Tak benar itu Aspidsusnya. Saya sudah minta ke Jaksa Agung agar dia ditegur," kata dia. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Jasman Panjaitan menyatakan surat dari Kejati Gorontalo yang ditandatangani Kepala Kejati, Bambang Waluyo tertanggal 1 Mei 2009.[by : Abdul Razak]
Sumber: Jurnal Nasional, 27 Mei 2009