Kejagung Bidik Korupsi BUMN
Diduga Rugikan Keuangan Negara USD 37 Juta
Dugaan tindak pidana korupsi kembali ditemukan di salah satu badan usaha milik negara (BUMN). Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan korupsi tersebut yang ditaksir merugikan keuangan negara USD 37 juta.
''Tahapnya masih penyelidikan. Nanti kalau sudah penyidikan kami sampaikan,'' terang Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy kemarin (6/11). Kasus itu sudah dilaporkan ke Jaksa Agung Hendarman Supandji dan diekspos.
Marwan menyatakan, angka kerugian negara tersebut masih kalkulasi bersifat sementara. Sebab, pihaknya belum menerima hasil audit resmi dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). ''Tunggu dulu audit BPKP,'' ujar mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu.
Meski masih dalam penyelidikan, Marwan menyatakan jaksa telah berancang-ancang menetapkan seorang tersangka. Namun, dia masih menutup identitas orang yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Demikian pula, soal BUMN yang akan disidik itu, Marwan belum bersedia menyebutkan. ''Ya pokoknya BUMN lah,'' kilah mantan Kapusdiklat Kejagung tersebut.
Hanya, dia sempat memberikan informasi singkat bahwa perusahaan negara yang dimaksud itu memiliki bisnis terkait dengan bidang usaha gas.
Berdasar informasi yang dihimpun, kasus dugaan korupsi di BUMN tersebut merupakan pengembangan perkara yang ditangani para penyidik di Gedung Bundar.
''Minggu depan, mungkin, hasil audit BPKP atas kasus di BUMN itu bisa kami terima. Setelah itu, naik tahap ke penyidikan,'' ungkap seorang jaksa saat ditanya di tempat terpisah.
Beberapa perkara yang saat ini disidik Kejagung adalah dugaan korupsi KBRI Bangkok, Thailand, yang melibatkan Dubes dan wakil Dubes. Selain itu, kasus dugaan korupsi kajian kapasitas lembaga perwakilan rakyat daerah di Sekretariat DPRD DKI Jakarta pada 2008. (fal/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 7 November 2009