Kejagung Ajukan PK Kasus Cessie Bank Bali; Ingin Kembalikan Dana Rp 546 M ke Negara

Djoko S. Tjandra harus siap menghadapi kasus hukum lagi. Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Dirut PT Mulia Intan Lestari itu dalam kasus korupsi dana cessie (hak tagih) Bank Bali Rp 546 miliar.

Djoko S. Tjandra harus siap menghadapi kasus hukum lagi. Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Dirut PT Mulia Intan Lestari itu dalam kasus korupsi dana cessie (hak tagih) Bank Bali Rp 546 miliar.

Draf PK telah selesai disusun tim jaksa Gedung Bundar. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy kemarin (28/4) melaporkan draf tersebut ke Jaksa Agung Hendarman Supandji. Iya, (berkas) ini mau saya laporkan ke Pak Hendarman, kata Marwan di Gedung Bundar. Dia lantas menunjukkan draf PK setebal sekitar 2 sentimeter kepada para wartawan.

Menurut Marwan, sesuai prosedur, pengajuan PK harus dilaporkan terlebih dahulu kepada jaksa agung. Sebab, PK kasus Bank Bali merupakan salah satu dari tiga kasus BLBI yang diprogramkan Kejagung semasa Kemas Yahya Rahman menjadi sekretaris JAM Pidsus.

Ditanya alasan pengajuan PK, Marwan enggan menjawab. Ada di sini semua, saya harus laporan dulu, jawab mantan Kapusdiklat Kejagung itu diplomatis.

Kemas Yahya saat masih menjabat JAM Pidsus kepada Jawa Pos mengatakan, Kejagung mengajukan PK karena MA dianggap tidak konsisten atas barang bukti dalam kasus Bank Bali. Misalnya, MA tidak menjelaskan (dana cessie) itu uang siapa, katanya. Melalui PK, kejaksaan ingin dana cessie Rp 546 miliar itu dikembalikan kepada negara.

Dalam putusan terdahulu, MA menolak kasasi jaksa dan membebaskan terdakwa. Dana cessie selaku barang bukti dikembalikan untuk Djoko. Sebaliknya, dalam kasus Bank Bali dengan terdakwa Pande Lubis, mantan kepala BPPN itu justru dihukum empat tahun dan status dana cessie tidak diputus.

Putusan kasasi lain dengan kasus sama, MA membebaskan terdakwa mantan Gubernur BI Sjahril Sabirin. Namun, dana cessie dikembalikan ke negara. Saat ini dana cessie masih tersimpan di Bank Permata (hasil merger Bank Bali dan Bank Universal).(agm/el)

Sumber: Jawa Pos, 29 April 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan