Kejagung Ajukan Izin ke Presiden, Periksa Gubernur Kaltim dalam Kasus KPC
Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak tinggal menunggu persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jaksa Agung Hendarman Supandji mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan izin kepada presiden untuk memeriksa Awang Farouk sebagai tersangka kasus korupsi dana penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC).
''Baru selesai kemarin (Senin, 26/7) resumenya. (Surat) pengantarnya (ke presiden) sudah saya tanda tangani,'' kata Hendarman setelah melakukan MoU (memorandum of understanding) dengan Kemenkes di Kejagung kemarin (27/7). Izin dikirimkan ke presiden melalui sekretariat kabinet (setkab). ''Nanti di sana (setkab) ada pembahasan,'' imbuhnya.
Sebelumnya, jaksa agung meminta resume tentang perkara Awang Farouk kepada tim penyidik pidana khusus Kejagung sebelum mengajukan izin pemeriksaan ke presiden.
Hendarman menampik adanya tudingan bahwa kasus Awang Farouk sarat dengan rekayasa. Termasuk adanya tekanan politis. Menurut dia, penyidikan kasus tersebut telah melalui serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. ''Baru kemudian menetapkan tersangka,'' ujar mantan jaksa agung muda pidana khusus (JAM Pidsus) itu.
Selain itu, lanjut dia, tim penyidik mempunyai saksi-saksi yang memberatkan. Penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Anung Nugroho (Dirut PT Kutai Timur Energy -KTE) dan Apidian Tri Wahyudi (direktur PT KTE). ''Ketentuan yang mengatur KUHAP,'' katanya.
Kasus yang melibatkan Awang Farouk tersebut terjadi ketika dia menjabat bupati Kutai Timur. Yakni, terkait dengan pengelolaan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemda Kutai Timur oleh PT KTE pada 2008. Uang hasil penjualan saham oleh PT KTE bertentangan dengan tata cara pengelolaan keuangan daerah. Nilai kerugian kasus itu Rp 576 miliar.
Selain kasus korupsi dana penjualan saham itu, tim penyidik menemukan tindak pidana dalam penyidikan. Yakni, kasus penyuapan kepada pegawai pajak. Penyuapan berkaitan dengan pengurusan pajak perusahaan PT KTE. (fal/c4/agm)
Sumber: Jawa Pos, 28 Juli 2010