Kasus Tan Kian Distop; Kebiasaan Kejaksaan Hentikan Kasus Korupsi Mengecewakan

Pengusaha properti Tan Kian sudah tak berstatus tersangka korupsi lagi sejak Kamis (16/4). Jaksa menghentikan penyidikan perkara korupsi dana PT Asuransi Sosial ABRI serta penjualan hak tagih Bank Internasional Indonesia terhadap PT Newport Bridge Finance Ltd oleh Tim PPAI BII Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang berkaitan dengan Tan Kian.

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara korupsi dengan tersangka Tan Kian itu menuai kritik. Wakil Ketua Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengkritik sikap Kejaksaan Agung yang dinilai cukup sering menerbitkan SP3 perkara korupsi.

Sebelum perkara Tan Kian, perkara korupsi dalam penjualan kapal tanker raksasa Pertamina dengan tersangka Laksamana Sukardi, Ariffi Nawawi, dan Alfred H Rohimone juga dihentikan penyidikannya. Jaksa juga menghentikan penyidikan perkara korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia yang diterima Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh dengan tersangka Hutomo Mandala Putra.

”Penghentian penyidikan yang menjadi kebiasaan ini sungguh mengecewakan. Harus ada kajian mendalam, kenapa kejaksaan semakin sering menghentikan perkara. Apalagi, penandatanganan berita acara dilakukan pagi-pagi, seperti Tan Kian ini,” kata Emerson Yuntho.

Tan Kian bersama pengacaranya, Bambang Hartono, datang ke Gedung Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kamis sekitar pukul 08.30. Tak sampai 30 menit kemudian ia sudah meninggalkan Kejagung, setelah menandatangani berita acara penghentian penyidikan perkaranya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, tiga pekan lalu sudah menurunkan nota dinas Jaksa Agung tentang persetujuan penghentian penyidikan perkara Tan Kian. Nota dinas itu diteruskan ke Direktur Penyidikan Arminsyah.

Menurut Denny Kailimang, pengacara Tan Kian, dengan dihentikannya penyidikan perkara berkaitan dengan kliennya, tidak ada lagi keterlibatan kliennya dalam perkara korupsi dana PT Asuransi Sosial ABRI (Asabri). Uang yang berkaitan dengan dana prajurit yang dikumpulkan pada PT Asabri sudah dikembalikan melalui kejaksaan.

Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi. Jaksa menilai Tan Kian ikut menikmati dana PT Asabri. Uang sebesar 13 juta dollar AS digunakan Henry Leo untuk membeli Plaza Mutiara, atas nama PT Cakrawala.(IDR)

Sumber: Kompas, 17 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan