Kasus Taman Hutan Raya Sungaiaur; Polisi Nyatakan Ada Unsur Korupsi
Penyidik Kepolisian Resor Muarojambi, Jambi, menyatakan pada kasus perambahan lahan Taman Hutan Raya Sungaiaur, Kecamatan Kumpehilir, Muarojambi, diduga kuat ada unsur korupsi.
Lahan 131,5 hektare dijadikan kawasan permukiman transmigrasi oleh pemerintah setempat pada 2008 menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara sebesar Rp 6,7 miliar.
"Dalam kasus ini kami melihat kuat sekali adanya dugaan unsur korupsi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Muarojambi Ajun Komisaris Posma Lubis kepada Tempo kemarin.
Alasannya, "Dalam pengerjaan 131 unit rumah di kawasan, sepenuhnya menggunakan kayu sebagai bahan baku rumah dari hasil tebangan di kawasan hutan lindung tersebut."
Hingga kemarin pihaknya telah memeriksa beberapa pejabat Kabupaten Muarojambi, di antaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muarojambi Muhammad Yamin. Sedangkan kasus korupsinya ditangani Kepolisian Daerah Jambi.
Sebelumnya, Polres Muarojambi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembalakan liar ini, yakni Kamiludin, Benot, Suhendro, dan Kanto. Semuanya buruh harian kontraktor pelaksana proyek PT Gemilang Bangun Utama.
Bupati Muarojambi Burhanuddin Mahir membantah ketika disebut terlibat kasus korupsi Taman Sungaiaur. "Saya tahu pembangunan rumah transmigrasi itu ada masalah setelah diproses kepolisian," kata Burhanuddi.
"Kita tunggu apa hasil penyidikan polisi, sebab saya merasa tidak terlibat," ujar Burhanuddin. Beberapa waktu yang lalu dia menyatakan kasus ini akibat kelalaian dan kurang koordinasi antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Muarojambi. SYAIPUL BAKHORI
Sumber: Koran Tempo, 5 Mei 2009