Kasus Susno; KPK Perlu Ambil Alih Masalah "Whistle Blower"
Dengan tugas dan kewenangan supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi perlu mengambil alih penanganan kasus-kasus yang diungkap mantan Kepala Bareskrim Kepolisian Negara RI Komisaris Jenderal Susno Duadji.
Hal itu diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam memeriksa kasus dan menjamin proses penegakan hukum kasus-kasus itu berjalan secara independen.
”Kasus yang diungkap Susno sebagai whistle blower perlu diperiksa oleh institusi yang tidak memiliki konflik kepentingan. KPK dengan tugas dan kewenangan supervisi perlu proaktif mengambil alih,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Jumat (4/6). Hal itu sesuai Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abdul Haris menilai, Polri yang menyidik kasus-kasus yang diungkap Susno memiliki konflik kepentingan. Alasannya, kasus- kasus yang diungkap Susno sebagai whistle blower terkait dengan dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan aparat dari berbagai institusi, termasuk di tubuh Polri.
Kuasa hukum Susno Duadji, Mohamad Assegaf, mengatakan, Polri perlu berbesar hati untuk menyerahkan penanganan kasus-kasus yang diungkap Susno kepada KPK. Hal itu diperlukan untuk menjaga independensi penegakan hukum dan nama baik institusi Polri.
Abdul Haris menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebenarnya perlu mempertemukan pimpinan Polri dengan pimpinan LPSK untuk membicarakan masalah kewenangan dalam melindungi Susno sebagai whistle blower. ”LPSK bertanggung jawab kepada Presiden. Kewenangannya juga diatur dengan UU. Polri pun berada di bawah Presiden. Presiden sebaiknya memfasilitasi pembicaraan masalah kewenangan melindungi saksi itu,” katanya. (FER)
Sumber: Kompas, 5 Juni 2010