Kasus Suap di Kemenakertrans; Tersangka Cokot Dirjen Jamaluddin

Lily Wahid Minta Maaf

Setelah beberapa orang disebut-sebut terlibat dalam kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), kini giliran nama Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Jamaluddin Malikikut dicokot.

Dia disebut sebagai pihak yang banyak mengetahui soal imbalan uang terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk kawasan transmigrasi.

Menurut kuasa hukum Dadong Irbarelawan, Syafri Noer, Jamaluddin mengetahui komitmen pemberian dana dari PT Alam Jaya Papua kepada pejabat Kemenakertrans.

”Ya, Dirjen (Jamaluddin) tahu lah.

Karena Dadong dan I Nyoman Suisanaya (Sesditjen P2KT) kan cuma ikuti perintah atasannya saja,”ujar Syafri. Dadong sendiri hanya menjabat Kabag Program, Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans merupakan tersangka penerima dalam kasus suap terkait pencairan dana PPID.

Menurut Syafri, penyerahan uang dari kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati pada 25 Agustus lalu telah dikoordinasikan kepada Jamaluddin. Rencananya, uang senilai Rp1,5 miliar akan diterima oleh Fauzi yang diyakini sebagai staf khusus Menakertrans, Muhaimin Iskandar.

Hanya saja, lanjut Syafri, saat itu Fauzi justru tidak hadir di kantor Ditjen P2KT, sehingga uang dititipkan kepada Dadong.

’’Sudah dikoordinasikan ke Dirjen, kalau uang itu akan diterima oleh Fauzi. Tetapi pada hari H (penyerahan uang), Fauzi tidak datang, jadi dititipkan,’’ ujar Syafri.

Dalam kasus ini, Jamaluddin masih berstatus sebagai saksi. Semestinya Jamaluddin diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (7/9), tetapi batal karena ibunya meninggal dunia. KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap pimpinan Ditjen P2KT tersebut.

Terpisah,  Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin enggan mengomentari soal penelusuran transaksi yang mencurigakan terkait kasus dugaan suap di Kemenakertrans.

Saat ditanya apakah telah meminta data dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jasin pun memilih untuk merahasiakan.

’’Itu rahasia, kalau diberitahu pasti menganggu proses penelusuran,’’ kata Jasin.

Laporkan Lily

Di Mabes Polri, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar kemarin melaporkan adik kandung almarhum KH Abdurrahman Wahid, Lily Wahid ke Bareskrim Polri.

Muhaimin melaporkan Lily karena merasa telah difitnah terkait aliran dana suap di Kemenakertrans. Dalam laporan dengan nomor LP/574/IX/2011 Bareskrim tertanggal 11 September 2011 itu, Muhaimin melaporkan Lily dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 ayat 3 Undang-undang No 11/2008 tentang ITE.

Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan HAM (Lakum HAM) DPP PKB, Anwar Rahman, Lily diduga telah menyebarkan berita bohong terkait aliran dana suap di Kemenakertrans sebesar Rp 20 miliar yang mengalir ke istri Muhaimin dan untuk pembangunan gedung PKB.

Dikatakan, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti fitnah yang dilakukan oleh Lily tersebut di antaranya berupa kliping berita.

Anwar mengatakan, tuduhan Lily tersebut merupakan fitnah karena tidak disertai dengan bukti. ”Kami sangat menyesalkan pernyataan beliau,” ujar Anwar.

Ketika dikonfirmasi, Lily mengatakan menghargai langkah yang ditempuh oleh pihak Muhaimin. Dia mengaku menghormati proses hukum yang akan berjalan.

Sebelumnya Lily telah meminta maaf atas pernyataan yang merugikan pihak-pihak tertentu terkait aliran dana mencurigakan ke Kemenakertrans.

Permintaan maaf itu disampaikan menyikapi sanggahan Ketua PPATK Yunus Husein yang mementahkan informasi tersebut.

”Saya mohon maaf kepada publik dan merasa menyesal telah memberikan pernyataan soal aliran dana yang tidak tepat dalam kasus dugaan suap di Kemenakertrans,” kata Lily Wahid.

Menurutnya, permintaan maaf itu akibat keteledorannya sendiri dalam mendapatkan informasi dan data-data yang ia kumpulkan. ”Semua karena ketidakcermatan saya dalam mengelola informasi dari informan saya yang tidak valid dan tidak bisa diandalkan. Informasi dari dalam lembaga PPATK di media dua hari lalu soal ini (aliran dana mencurigakan) turut meyakinkan saya,” tambah Lily.

Dirinya amat terkejut ketika hari ini (kemarin-red) Ketua PPATK Yunus Husain membantah dan mementahkan informasi tersebut. ”Saya sungguh menyesal dan meminta maaf pada semua pihak yang telah saya rugikan, walau saya juga merasa dirugikan juga. Ini pelajaran bagi saya untuk lebih verifikasi terhadap informasi-informasi yang masuk ke saya.’’(J13,K24.di-80)
Sumber: Suara Merdeka, 12 September 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan