Kasus Sisminbakum; Jaksa: Yusril dan Hartono Sebagai Pelaku

“Jaksa tak bisa membedakan mana saksi dan tersangka,” kata Romli.

Jaksa penuntut umum kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) menyebutkan bekas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra serta pengusaha Hartono Tanoesoedibjo sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

Menurut jaksa Fadil Zumhana, perbuatan Yusril dan Hartono bersama bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum Romli Atmasasmita, Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu, dan bekas Ketua Koperasi Pengayoman Ali Amran Djanah diduga telah menyebabkan kerugian negara.

”Delik perkara ini terwujud karena ada perbuatan materiil dari kelima orang tersebut,” kata jaksa Fadil Zumhana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Dalam sidang itu jaksa Fadil mengajukan replik menanggapi eksepsi (bantahan) yang diajukan terdakwa Romli.

Dalam eksepsinya pekan lalu, Romli mempertanyakan status Yusril dan Hartono yang ditetapkan sebagai saksi, meski dalam dakwaan disebutkan perbuatannya dilakukan bersama-sama Yusril dan Hartono. Romli menganggap, jaksa salah mendakwa dirinya error in persona.

Jaksa Fadil menyatakan, meski pemberlakuan Sisminbakum didasarkan pada surat keputusan Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yusril Ihza Mahendra, selaku atasan Romli, hal itu tak menghilangkan tanggung jawab. “Bila kemudian masing-masing orang belum atau tidak menjadi tersangka, hal itu persoalan lain yang terpisah dari ajaran penyertaan,” ujar Fadil.

Fadil juga menolak tudingan Romli yang menyatakan kerugian negara tak dapat dibuktikan. Menurut jaksa, jumlah kerugian negara sudah jelas dan dapat dihitung. Menurut jaksa, duit tarif yang dikenal dengan sebutan biaya akses itu tak masuk ke kas negara, melainkan ke rekening PT Sarana selaku penyedia jasa aplikasi Sisminbakum dan pihak Direktorat. Akibatnya, dari 2001 hingga 2008 negara berpotensi dirugikan Rp 415,8 miliar.

Seusai persidangan, Romli mengatakan, bila Yusril dan Hartono disebut sebagai pelaku, keduanya semestinya ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dirinya. Jaksa, kata dia, tak bisa membedakan saksi dan tersangka dalam kasus itu. ”Kalau jaksa tak bisa membedakan saksi dan tersangka, tanyakan saja ke jaksanya," ujarnya.

Ditemui terpisah, juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, menegaskan, hingga kini status Yusril dan Hartono tetap saksi. Kendati begitu, Jasman berujar, ”Lihat saja perkembangannya di pengadilan.”

Adapun Yusril hingga berita ini ditulis belum bisa dimintai konfirmasi. Dihubungi melalui telepon seluler, panggilan tak dijawab. Pesan singkat yang dikirim Tempo juga belum dibalas. Demikian pula pengacara Hartono, Hotma Sitompoel. Ketika dihubungi melalui telepon seluler, melalui mesin penjawab disebutkan sedang sibuk. Sedangkan pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas. ANTON SEPTIAN | SUKMA

Sumber: Koran Tempo, 26 Mei 2009

{mospagebreak title=Sebut Yusril Pelaku Korupsi}
Sebut Yusril Pelaku Korupsi
Desakan Terdakwa Kasus Sisminbakum

Nama mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra kembali disebut dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM. Dia disebut sebagai pelaku atau pelaku peserta bersama terdakwa mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita.

Hal itu terungkap dalam tanggapan jaksa atas eksepsi (keberatan) terdakwa. Jaksa penuntut umum menyatakan, selain Romli, terdapat pelaku atau pelaku peserta yang lain, yaitu Ali Amran Djanah, Yohannes Woworuntu, Hartono Tanoesoedibjo, dan Yusril Ihza Mahendra.

''Artinya, keempat orang selain terdakwa tersebut mempunyai kedudukan yang sama dalam ajaran penyertaan pasal 55 ayat (1) KUHP,'' kata JPU Fadil Zumhana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (25/5).

Jaksa menyatakan, delik dalam perkara tersebut terwujud karena ada perbuatan materiil dari kelima orang itu. ''Apakah kemudian masing-masing orang selain terdakwa tersebut belum menjadi tersangka atau sudah, hal ini persoalan lain yang merupakan domain hukum acara pidana sebagai hukum formal,'' urainya. Pernyataan jaksa itu menjawab keberatan Romli yang mempertanyakan status Yusril dan Hartono sebagai saksi.

Dalam tanggapan eksepsi, jaksa juga menolak alasan Romli yang mengaku melaksanakan perintah jabatan dari atasan. Jaksa mengakui pemberlakuan sisminbakum berdasar SK Menkeh HAM Yusril. Namun, tidak serta-merta sisminbakum itu salah. ''Bukan sisminbakum-nya yang salah, tapi penetapan tarif yang melebihi ketentuan dengan dalih biaya akses, sehingga sisminbakum menjadi salah,'' jelas Fadil.

Tanggung jawab Yusril, lanjut dia, juga tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab terdakwa selaku Dirjen AHU yang juga sebagai pelaku peserta dalam perkara ini. Jaksa juga menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa mencapai Rp 31,5 miliar.

Di tempat terpisah, Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan menuturkan, perubahan status Yusril dan Hartono menunggu perkembangan dalam sidang. ''Sampai saat ini masih sebatas saksi. Kita lihat dulu fakta-fakta dalam sidang,'' ujarnya di Kejagung. (fal/iro)

Sumber: jawa Pos, 26 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan