Kasus Rekening Liar, KPK Tetap Bidik Instansi Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan membiarkan temuan 260 rekening liar di sejumlah lembaga negara hanya menjadi tumpukan berkas. Setelah menetapkan tersangka kasus rekening liar di Depnakertrans, KPK masih memelototi sejumlah penyelewengan di lembaga lain.
''Sementara waktu ditemukan memang baru itu (Depnakertrans). Tapi, kami juga tak membiarkan yang lain, masih dalam tahap penelitian,'' jelas Ketua KPK Antasari Azhar kemarin.
Selain Depnakertrans, KPK tengah mendalami penerbitan sejumlah rekening di lembaga pemerintah. Di antaranya, Mahkamah Agung (MA) yang terungkap memiliki 102 rekening. Di Departemen Sosial terdapat satu rekening liar senilai Rp 29,282 miliar, BP Migas (2) USD 10,702 juta, Departemen Pertanian (32) tidak diketahui nilainya, Departemen Dalam Negeri (36) Rp 88,57 miliar dan USD 51.558, dan Depkum HAM (66) senilai Rp 56,82 miliar. Sedangkan di Depnakertrans diduga ada 21 rekening liar senilai Rp 139,438 miliar dan USD 270.573.
Dalam penanganan rekening liar di MA, KPK telah memanggil Sekjen MA Rum Nessa dan Kepala Biro Keuangan Darmawan S. Jamian pada 20 Januari lalu. Mereka dimintai keterangan seputar penerbitan rekening-rekening di lembaga peradilan di bawah payung mahkamah. Sebab, mayoritas rekening bermasalah itu diterbitkan para ketua pengadilan di daerah.
Ditanya sampai kapan penelitian rekening di lembaga lain akan rampung, Antasari tidak memberikan target waktu. ''Kami mengutamakan ketelitian. Bukan waktu panjang atau pendek,'' ungkap mantan jaksa tersebut.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK M. Jasin menerangkan, penelitian itu mencermati adanya indikasi tindak pidana. ''Kami mencermati yang lain. Kalau indikasi pidana ada, pasti naik ke penyidikan,'' jelas Jasin.
Sebelumnya, KPK membeberkan adanya temuan indikasi pidana terkait temuan rekening liar di Depnakertrans. Yang paling baru, komisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus itu. Namun, komisi masih menyimpan rapat pihak yang bertanggung jawab terhadap kerugian Negara tersebut.
Diduga, arah bidikan komisi terkait penyelidikan terhadap pengelolaan dana pegawai yang bergerak di bidang minyak dan gas senilai Rp 139,419 miliar yang dikelola departemen tersebut. Komisi menemukan dugaan penyelewengan penggunaan dana Rp 30 miliar. Modusnya, uang yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan pegawai justru digunakan untuk membangun gedung. Yakni, membangun tiga rumah sakit pekerja pada era Menakertrans 2001-2004. (git/agm)
Sumber: Jawa Pos, 6 April 2009